Saya berencana menikah dengan pegawai BUMN. Apakah juga perlu memperoleh izin perkawinan sama halnya seperti PNS atau TNI? Kalau begitu, jika ingin bercerai juga atas izin atasan?
Tetapi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, segala ketentuan kepegawaian pada PNS tidak berlaku lagi terhadap Pegawai BUMN. Maka ketentuan kewajiban pemberitahuan kepada pejabat untuk melangsungkan perkawinan dan izin dari pejabat untuk melakukan perceraian bagi Pegawai BUMN tidak berlaku lagi. Itu artinya, Anda yang ingin menikah dengan Pegawai BUMN tidak memerlukan izin dari atasan calon Anda.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Memang sebelumnya, sempat pernah diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 2 poin c PP 10/1983 bahwa Pegawai Badan Usaha milik Negara (“BUMN”) dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).
Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu:
1)Pegawai Bulanan di samping pensiun;
2)Pegawai Bank milik Negara;
3)Pegawai Badan Usaha milik Negara;
4)Pegawai Bank milik Daerah;
5)Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
6)Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa.
Dimana menurut ketentuan PP 10/1983 ini, PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.Ketentuan tersebut juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang akan melangsungkan perkawinan lagi.[1]
4.Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
5.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
6.Pimpinan Bank milik Negara;
7.Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
8.Pimpinan Bank milik Daerah;
9.Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.
Itu berarti, pegawai BUMN yang dipersamakan dengan PNS itu menurut PP 10/1983 juga harus memberitahukan secara tertulis pada pejabat (Pimpinan BUMN) jika melangsungkan perkawinan pertama.
Izin Perceraian
Tidak hanya pemberitahuan perkawinan, PNS yang akan melakukan perceraian juga wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.[3]
Jadi sebelumnya, serupa dengan PNS yang wajib memperoleh izin pejabat jika ingin bercerai, pegawai BUMN juga wajib memperoleh izin pejabat untuk melakukan perceraian.
(1)Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Menurut Ahmad Z. Anam, Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Mentok dalam artikel Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib? yang kami akses dari laman Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (hal. 6), dari ketentuan Pasal 95 PP 45/2005 tersebut perlu digarisbawahi bahwa segala ketentuan kepegawaian. Itu artinya, ketentuan perkawinan dan perceraian bagi pegawai BUMN yang sebelumnya mengacu pada ketentuan perkawinan dan perceraian PNS pada PP 10/1983, menurut PP 45/2005 dinyatakan tidak berlaku.
Tetapi sejak berlakunya PP 45/2005, segala ketentuan kepegawaian pada PNS tidak berlaku lagi terhadap Pegawai BUMN. Maka ketentuan kewajiban pemberitahuan kepada pejabat untuk melangsungkan perkawinan dan izin dari pejabat untuk melakukan perceraian tidak berlaku lagi bagi Pegawai BUMN. Sehingga, Anda tidak memerlukan izin dari atasan calon Anda.