Wajibkah Pemerintah Mengganti Rumah Warga yang Hancur karena Bencana?
PERTANYAAN
Apakah rumah yang hancur karena bencana alam/kebakaran pemerintah wajib untuk mengganti atau membiayai renovasi rumah tersebut?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah rumah yang hancur karena bencana alam/kebakaran pemerintah wajib untuk mengganti atau membiayai renovasi rumah tersebut?
Bencana dalam pengertian hukum adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam danmengganggu kehidupandanpenghidupan masyarakat. Bencana digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial akibat perbuatan manusia.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Apabila terjadi bencana, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan pelayanan umum sesuai dengan standar minimum, dan memberikan perlindungan dari dampak bencana bagi setiap orang yang terkena bencana.
Secara hukum, bencana alam adalah peristiwa yang tergolong “force majeure” atau suatu peristiwa yang berada di luar kuasa manusia. Oleh sebab itu kerugian harta benda termasuk rumah dalam peristiwa bencana alam tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada siapa pun, termasuk pemerintah, kecuali tentunya apabila harta benda tersebut sebelumnya telah dilindungi oleh asuransi.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab membangun kembali infrastruktur termasuk pemukiman penduduk yang terkena bencana sesuai dengan kemampuan keuangannya, sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pemukiman yang layak. Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai personifikasi dari Negara memikul tanggung jawab tersebut, sesungguhnya tidak berdasarkan hubungan sebab akibat dari bencana alam, melainkan karena UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal.
Tanggung jawab pemerintah tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana, seperti sempadan sungai, sempadan pantai, di bawah lintasan sambungan listrik tegangan tinggi (SUTET) dan sebagainya.
Bagi rumah yang hancur akibat kebakaran, sepanjang kebakaran tersebut terjadi akibat bencana alam berlaku hal seperti di atas. Namun demikian, Rumah yang kebakaran dapat dimintakan ganti rugi kepada pemerintah apabila peristiwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kegagalan teknologi (bencana non alam), misalnya tegangan listrik yang tidak stabil, meledaknya gardu listrik, meledaknya tabung elpiji, putusnya kabel listrik tegangan tinggi.
Demikian semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?