KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Pengusaha Karaoke Menyediakan Transportasi Pulang Bagi Karyawannya?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Wajibkah Pengusaha Karaoke Menyediakan Transportasi Pulang Bagi Karyawannya?

Wajibkah Pengusaha Karaoke Menyediakan Transportasi Pulang Bagi Karyawannya?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Pengusaha Karaoke Menyediakan Transportasi Pulang Bagi Karyawannya?

PERTANYAAN

Bagaimanakah seharusnya standar pelayanan pada sebuah tempat karaoke di Jakarta? Terhadap pekerjanya yang sering pulang malam, apakah pengusaha karaoke juga punya kewajiban menyediakan transportasi untuk karyawannya pulang sebagaimana adanya pengaturan dalam uu ketenagakerjaan? Apakah ketentuan tersebut juga berlaku terhadap karyawan karaoke? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Agar Karyawan Swasta Bisa Gratis Menggunakan Bus Transjakarta

    Syarat Agar Karyawan Swasta Bisa Gratis Menggunakan Bus Transjakarta

     

     

    Pelayanan Karaoke terdiri dari jasa karaoke dan penjualan makanan dan minuman. Terkait dengan fasilitas karaoke, penyelenggara karaoke harus:

    a.    menyediakan peralatan karaoke;

    b.    menyediakan sistem tata suara;

    c.    menyediakan operator/teknisi karaoke;

    d.    menyediakan tempat duduk dan meja; serta

    e.    dapat menyediakan pemandu lagu.

     

    Kemudian mengenai transportasi untuk karyawannya, ada kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan kendaraan untuk mengantar pulang tenaga kerja/karyawan yang bertugas malam hari.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Fasilitas dan Pelayanan Tempat Karaoke

    Karena pertanyaan Anda mengenai usaha karaoke di Jakarta maka untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Karaoke (“Pergub DKI Jakarta 20/2007”).

     

    Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat, ruangan, peralatan tata suara dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik rekaman serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan minuman.[1]

     

    Pelayanan Karaoke terdiri dari:[2]

    a.    Jasa karaoke

    Pelayanan jasa karaoke dikenakan pajak hiburan atau pajak hotel sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.[3]

    b.    Penjualan makanan dan minuman

    Pelayanan penjualan makanan dan minuman dikenakan pajak restoran sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.[4]

     

    Menurut Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 20/2007, karaoke terdiri dari:

    a.    Klasifikasi/Golongan A:[5]

    1.    jumlah ruang karaoke 11 ke atas;

    2.    tersedia toilet yang terintegrasi dengan ruang karaoke;

    3.    tersedia produk dan pelayanan lain yang terintegrasi; atau

    4.    mempunyai jaringan bisnis waralaba dan/atau jaringan kerja sama internasional/nasional/lokal.

    b.    Klasifikasi/Golongan B:[6]

    1.    ruang karaoke 10 ke bawah;

    2.    tersedia produk dan pelayanan lain yang terintegrasi.

     

    Bangunan/gedung tempat penyelenggaraan Karaoke terdiri dari:[7]

    a.    ruang atau aula karaoke, ruangan ini harus kedap suara dan harus ada kaca kontrol yang tembus pandang dari luar ruang karaoke;[8]

    b.    ruang operator karaoke;

    c.    ruang kantor;

    d.    ruang kasir;

    e.    ruang istirahat tenaga kerja/karyawan;

    f.     toilet untuk pria dan wanita yang terpisah;

    g.    ruang/pos keamanan;

    h.    ruang/tempat parkir yang luasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

     

    Sedangkan di dalam bangunan/gedung harus dilengkapi dengan:[9]

    a.    pintu darurat;

    b.    sistem pengaturan tata udara (Air Conditioner) dan pembersih udara yang dapat menjamin kesehatan;

    c.    alat pemadam api kebakaran yang berfungsi,

     

    Terkait dengan fasilitas karaoke, penyelenggara karaoke harus:[10]

    a.    menyediakan peralatan karaoke;

    b.    menyediakan sistem tata suara;

    c.    menyediakan operator/teknisi karaoke;

    d.    menyediakan tempat duduk dan meja; serta

    e.    dapat menyediakan pemandu lagu.

     

    Penyelenggaraan Usaha Karaoke

    Penyelenggaraan Karaoke dapat dilakukan setiap hari mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dengan pengaturan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.[11]

     

    Terkait tenaga kerja yang bekerja pada tempat karaoke, setiap penyelenggaraan karaoke harus:[12]

    a.    mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia;

    b.    menaati peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;

    c.    menyediakan kendaraan untuk mengantar pulang tenaga kerja/karyawan yang bertugas malam hari.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, Pergub DKI Jakarta 20/2007 telah mengatur bahwa penyelenggara karaoke memang berkewajiban untuk menyediakan kendaraan untuk mengantar pulang tenaga kerja/karyawan yang bertugas malam hari.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Karaoke.

     



    [1] Pasal 1 angka 12 Pergub DKI Jakarta 20/2007

    [2] Pasal 11 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 20/2007

    [3] Pasal 11 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 20/2007

    [4] Pasal 11 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 20/2007

    [5] Pasal 3 Pergub DKI Jakarta 20/2007

    [6] Pasal 4 Pergub DKI Jakarta 20/2007

    [7] Pasal 8 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 20/2007

    [8] Pasal 8 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 20/2007

    [9] Pasal 8 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 20/2007

    [10] Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai d dan Pasal 9 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 20/2007

    [11] Pasal 10 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 20/2007

    [12] Pasal 9 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf hPergub DKI Jakarta 20/2007

     

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!