Bagaimanakah seharusnya standar pelayanan pada sebuah tempat karaoke di Jakarta? Terhadap pekerjanya yang sering pulang malam, apakah pengusaha karaoke juga punya kewajiban menyediakan transportasi untuk karyawannya pulang sebagaimana adanya pengaturan dalam uu ketenagakerjaan? Apakah ketentuan tersebut juga berlaku terhadap karyawan karaoke? Terima kasih.
Pelayanan Karaoke terdiri dari jasa karaoke dan penjualan makanan dan minuman. Terkait dengan fasilitas karaoke, penyelenggara karaoke harus:
a.menyediakan peralatan karaoke;
b.menyediakan sistem tata suara;
c.menyediakan operator/teknisi karaoke;
d.menyediakan tempat duduk dan meja; serta
e.dapat menyediakan pemandu lagu.
Kemudian mengenai transportasi untuk karyawannya, ada kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan kendaraan untuk mengantar pulang tenaga kerja/karyawan yang bertugas malam hari.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat, ruangan, peralatan tata suara dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik rekaman serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan minuman.[1]
2.tersedia produk dan pelayanan lain yang terintegrasi.
Bangunan/gedung tempat penyelenggaraan Karaoke terdiri dari:[7]
a.ruang atau aula karaoke, ruangan ini harus kedap suara dan harus ada kaca kontrol yang tembus pandang dari luar ruang karaoke;[8]
b.ruang operator karaoke;
c.ruang kantor;
d.ruang kasir;
e.ruang istirahat tenaga kerja/karyawan;
f.toilet untuk pria dan wanita yang terpisah;
g.ruang/pos keamanan;
h.ruang/tempat parkir yang luasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan di dalam bangunan/gedung harus dilengkapi dengan:[9]
a.pintu darurat;
b.sistem pengaturan tata udara (Air Conditioner) dan pembersih udara yang dapat menjamin kesehatan;
c.alat pemadam api kebakaran yang berfungsi,
Terkait dengan fasilitas karaoke, penyelenggara karaoke harus:[10]
a.menyediakan peralatan karaoke;
b.menyediakan sistem tata suara;
c.menyediakan operator/teknisi karaoke;
d.menyediakan tempat duduk dan meja; serta
e.dapat menyediakan pemandu lagu.
Penyelenggaraan Usaha Karaoke
Penyelenggaraan Karaoke dapat dilakukan setiap hari mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dengan pengaturan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.[11]
Terkait tenaga kerja yang bekerja pada tempat karaoke, setiap penyelenggaraan karaoke harus:[12]
c.menyediakan kendaraan untuk mengantar pulang tenaga kerja/karyawan yang bertugas malam hari.
Menjawab pertanyaan Anda, Pergub DKI Jakarta 20/2007 telah mengatur bahwa penyelenggara karaoke memang berkewajiban untuk menyediakan kendaraan untuk mengantar pulang tenaga kerja/karyawan yang bertugas malam hari.