Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”)
Sebelumnya perlu dipahami, Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.[1]
Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal, yaitu:[2]
- pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
- eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
- proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
- introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
- pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
- kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
- penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Lebih lanjut, jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”), Izin Lingkungan, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”)
Sedangkan UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.[3]
Patut Anda perhatikan, jika usaha dan/atau kegiatan Anda tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki UKL-UPL.[4]
Kemudian izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.[5]
Selain itu, ada juga yang dinamakan SPPL. SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.[6]
Menyambung pertanyaan Anda, untuk mendirikan pertokoan, mal, plasa dan pusat perdagangan, wajib memiliki Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yang dilengkapi dengan: [7]
- Studi kelayakan termasuk Amdal, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat;
- Rencana kemitraan dengan usaha kecil.
Adapun jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL dan SPPL ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.[8]
Sehingga untuk mengetahui sebuah usaha dan/atau kegiatan membutuhkan UKL-UPL atau SPPL, Anda dapat melihatnya pada peraturan di daerah masing-masing domisili usaha dan/atau kegiatan setempat.
Di DKI Jakarta, menurut Lampiran Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Lampiran Kepgub DKI 189/2002”), pembangunan pusat perdagangan/perbelanjaan yang relatif terkonsentrasi wajib dilengkapi UKL-UPL.
Dokumen Perizinan Penyewa Gerai di Mal
Lebih lanjut, masih beracuan pada Lampiran Kebgub DKI 189/2002, pasar swalayan (supermarket) atau toserba (Departemen Store), pusat pertokoan/perdagangan, restaurant/rumah makan, wajib memiliki UKL-UPL.
Pengajuan UKL-UPL dilakukan melalui lembaga OSS kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya paling lama 10 hari sejak lembaga OSS menerbitkan izin lingkungan.[9]
Dikutip dari artikel Easybiz berjudul Sebelum Menyewa Atau Membeli Ruko Untuk Tempat Usaha, Perhatikan 7 Hal Penting Ini, disebutkan bahwa saat membangun ruko atau gedung yang disewakan seharusnya sudah memiliki izin pengelolaan lingkungan. Artinya, penyewa tidak perlu mengajukan lagi karena bisa menggunakan yang telah dimiliki pemilik atau developer yang bersangkutan.
Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz menegaskan kembali bahwa berdasarkan pengalaman Easybiz, untuk wilayah DKI Jakarta, apabila sebuah area sudah memiliki Amdal atau UKL-UPL, maka pelaku usaha yang menyewa lahan di area itu tidak perlu membuat dokumen serupa lagi, melainkan hanya membuat SPPL.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Sebelum Menyewa Atau Membeli Ruko Untuk Tempat Usaha, Perhatikan 7 Hal Penting Ini, diakses pada 10 Agustus 2020 pukul 14.44 WIB.
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 10 Juli 2020, pukul 13.22 WIB.
[1] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)
[2] Pasal 23 ayat (1) UU PPLH
[3] Pasal 1 angka 12 UU PPLH
[4] Pasal 34 ayat (1) UU PPLH
[5] Pasal 1 angka 35 UU PPLH
[6] Pasal 35 UU PPLH
[7] Pasal 12 ayat (1) huruf b jo. Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2017”)
[8] Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup