Sehubungan dengan berlakunya UU Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai dan PMK 151/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai, kami ingin menanyakan mengenai ketentuan perpajakan bagi polis yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Saya ingin menanyakan terkait dengan dokumen polis yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi sebagai Perjanjian antara Penanggung dan Tertanggung, yaitu:
Apakah polis asuransi termasuk dalam kategori dokumen perdata?
Dalam hal adanya penerbitan master polis dan adanya sertifikat polis untuk masing-masing Tertanggung/Pemilik Manfaat, bagaimanakah ketentuan bea meterai tersebut? Apakah hanya dikenakan kepada master polisnya saja?
Pada perkembangan bisnis asuransi, terdapat polis yang berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat, seperti asuransi pengiriman barang pada e-commerce yang bahkan preminya tidak mencapai angka Rp2.500. Apakah atas polis asuransi tersebut tidak ada pengecualian dari bea meterai tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Adapun “dokumen” adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, yang salah satunya meliputi surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
Menjawab pertanyaan Anda, karena polis asuransi berbentuk perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, maka polis asuransi termasuk dokumen perdata yang dikenakan bea meterai.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Bea meterai adalah pajak atas dokumen.[1] Yang dimaksud dengan “dokumen” adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, yang meliputi:
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya;
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang:
menyebutkan penerimaan uang; atau
berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah; dan
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Bea meterai dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen dengan tarif tetap sebesar Rp10 ribu.[4] Bea meterai tersebut ditanggung oleh pihak yang terutang, dengan ketentuan:[5]
Bagi dokumen yang dibuat sepihak, bea meterai ditanggung oleh pihak yang menerima dokumen.
Bagi dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih, bea meterai ditanggung oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.
Bagi dokumen berupa surat berharga, bea meterai ditanggung oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
Bagi dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai ditanggung oleh pihak yang mengajukan dokumen.
Bagi dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, bea meterai ditanggung oleh pihak yang menerima manfaat atas dokumen.
Pasal 1 angka 1 UU 40/2014 mendefinisikan asuransi sebagai perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis.
Lantas, apakah polis asuransi termasuk dokumen perdata yang dikenakan bea meterai? Jika merujuk dari ketentuan di atas, polis asuransi merupakan suatu dokumen yang menerangkan mengenai kejadian yang bersifat perdata, dalam hal ini perikatan antara penanggung dan tertanggung yang dituangkan dalam suatu polis asuransi yang merupakan dokumen perjanjian, sehingga polis asuransi dikenakan bea materai Rp10 ribu.
Kami berpendapat, ketentuan ini juga berlaku bagi master polis dan sertifikat asuransi, dalam hal kedua dokumen ini dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, berapa pun nominal preminya.
Sebab, dalam UU 10/2020, tidak mengatur pengecualian kewajiban pengenaan bea meterai terhadap dokumen dengan nominal tertentu. Selain itu, jika merujuk definisi sertifikat berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Sertifikat adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.
Sehingga, menurut hemat kami, tak hanya pada master polis saja, sertifikat asuransi juga dikenakan bea meterai karena fungsinya sebagai surat keterangan (pernyataan) yang menerangkan kepemilikan asuransi kepada masing-masing tertanggung/pemilik manfaat sebagaimana Anda sebutkan.
Terhadap dokumen elektronik yang tidak memungkinkan dibubuhkan meterai tempel, dapat dibubuhkan meterai elektronik, yakni meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.[6]
Sebagai informasi tambahan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar dan/atau dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dapat dilakukan pemeteraian kemudian.[7]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.