KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah PT yang Memiliki Beberapa Direktur Menunjuk Satu Presiden Direktur?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Wajibkah PT yang Memiliki Beberapa Direktur Menunjuk Satu Presiden Direktur?

Wajibkah PT yang Memiliki Beberapa Direktur Menunjuk Satu Presiden Direktur?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah PT yang Memiliki Beberapa Direktur Menunjuk Satu Presiden Direktur?

PERTANYAAN

Apakah suatu perusahaan PMA di Indonesia yang jumlah direksinya lebih dari 1 orang, wajib menunjuk 1 orang di antaranya sebagai presiden direktur? Jika tidak wajib, bagaimana pemberlakuan pembagian untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan? Kemudian, dalam pengajuan permohonan apapun ke instansi pemerintah, apakah wajib ditandatangani oleh presiden direktur? Jika secara hukum diperbolehkan tidak ada jabatan presiden direktur, siapa yang kemudian bisa/berwenang menandatangai surat-surat tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan anggota direksi dalam perseroan terbatas penanaman modal asing (“PT PMA”) merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

    Di dalam UUPT, tidak ada kewajiban untuk menunjuk presiden direktur di antara anggota direksi. Sebab pada dasarnya, dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, setiap anggota direksi berwenang untuk mewakili PT PMA di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Direksi Perseroan Terbatas (“PT”)

    KLINIK TERKAIT

    Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing

    Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing

    Perlu Anda ketahui, perusahaan penanaman modal asing (“PMA”) wajib dalam bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[1]

    Lebih lanjut mengenai ketentuan PT, termasuk PT PMA, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Direksi perseroan terdiri atas 1 orang anggota direksi atau lebih, kecuali untuk perseroan yang usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau perseroan terbuka wajib mempunyai minimal 2 orang anggota direksi.[2]

    Dalam hal direksi terdiri dari 2 anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[3]

    Namun jika RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan direksi.[4]

    Patut dicatat, direksi bertanggung jawab atas pengurusan PT yang wajib dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.[5]

    Kemudian setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.[6]

    Jika terdapat 2 atau lebih anggota direksi, tanggung jawab itu berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.[7]

     

    Kewenangan Anggota Direksi

    Menjawab pertanyaan Anda, direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.[8] Tetapi jika lebih dari 1 orang anggota direksi, yang berwenang mewakili PT adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.[9]

    Kewenangan direksi untuk mewakili PT adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UUPT, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.[10]

    Perlu Anda pahami, UUPT menganut sistem perwakilan kolegial yaitu tiap-tiap anggota direksi berwenang mewakili PT. Namun untuk kepentingan PT, anggaran dasar dapat menentukan PT diwakili oleh anggota direksi tertentu.[11]

    Di lain sisi, anggota direksi tidak bewenang mewakili PT jika:[12]

    1. terjadi perkara di pengadilan antara PT dengan anggota direksi yang bersangkutan; atau
    2. anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan PT.

    Oleh karena kondisi di atas, yang berhak mewakili PT adalah:[13]

    1. anggota direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan PT;
    2. dewan komisaris dalam hal seluruh anggota direksi mempunyai benturan kepentingan dengan PT; atau
    3. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota direksi atau dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan PT.

    Bahkan, sebagaimana diterangkan dalam artikel Pemberian Kuasa Direksi kepada Karyawan untuk Menandatangani Perjanjian disebutkan dalam Pasal 103 UUPT:

    Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan di atas, tidak ada kewajiban untuk menunjuk seorang presiden direktur pada PT PMA apabila terdapat lebih dari 1 anggota direksi.

    Meski tidak ada kewajiban menunjuk presiden direktur, PT bisa menentukan sendiri pembagian tugas dan wewenang di antara anggota direksi melalui anggaran dasar, RUPS, atau keputusan direksi.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    [1] Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

    [2] Pasal 92 ayat (3) dan (4) UUPT

    [3] Pasal 92 ayat (5) UUPT

    [4] Pasal 92 ayat (6) UUPT

    [5] Pasal 97 ayat (1) dan (2) UUPT

    [6] Pasal 97 ayat (3) UUPT

    [7] Pasal 97 ayat (4) UUPT

    [8] Pasal 98 ayat (1) UUPT

    [9] Pasal 98 ayat (2) UUPT

    [10] Pasal 98 ayat (3) UUPT

    [11] Penjelasan Pasal 98 ayat (2) UUPT

    [12] Pasal 99 ayat (1) UUPT

    [13] Pasal 99 ayat (2) UUPT

    Tags

    direksi
    penanaman modal asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!