Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wasiat Dibuat dengan Direkam, Sahkah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Wasiat Dibuat dengan Direkam, Sahkah?

Wasiat Dibuat dengan Direkam, Sahkah?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wasiat Dibuat dengan Direkam, Sahkah?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai sah atau tidaknya wasiat yang dibuat secara elektronik yaitu dengan direkam dan disimpan di notaris. Apakah diperbolehkan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat wasiat merupakan suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali.

    Menyambung pertanyaan Anda, surat wasiat yang direkam secara elektronik dapat dikategorikan sebagai wasiat tertutup/rahasia. Sehingga pemberi wasiat harus menghadap ke notaris, yang kemudian dibuatkan Akta Penjelasan yang harus ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan para saksi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Wasiat dan Unsur-unsurnya

    KLINIK TERKAIT

    Ahli Waris untuk Pewaris Lajang, Siapa Saja?

    Ahli Waris untuk Pewaris Lajang, Siapa Saja?

    Surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali.[1]

    Hartono Soerjopratiknjo dalam bukunya Hukum Waris Testamenter menjelaskan yang dimaksud kehendak terakhir adalah suatu pernyataan kehendak yang sepihak dan suatu perbuatan hukum yang mengandung “beschikkingshandeling” (pemindahan hak milik) mengenai harta kekayaan pewaris yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang khusus, yang setiap waktu dapat dicabut dan berlaku dengan meninggalnya si pewaris serta tidak perlu diberitahukan kepada orang yang tersangkut (hal. 18).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris memaparkan unsur-unsur wasiat (testament) sebagai berikut (hal.165):

    1. Merupakan suatu “akta”

    Wasiat harus berbentuk suatu tulisan atau sesuatu yang tertulis yang dapat dibuat baik dengan akta di bawah tangan maupun akta otentik. Namun, karena wasiat mempunyai akibat yang luas dan baru berlaku setelah si pewaris meninggal dunia, suatu wasiat terikat pada syarat-syarat yang ketat.

    1. Berisi “pernyataan kehendak”

    Dalam artian tindakan hukum sepihak yaitu pernyataan kehendak satu orang yang sudah cukup menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki. Jadi, wasiat bukan merupakan perjanjian karena dalam perjanjian mensyaratkan adanya kesepakatan dengan paling sedikit ada dua kehendak yang saling sepakat.

    Wasiat menimbulkan suatu perikatan, sehingga ketentuan-ketentuan mengenai perikatan berlaku, sepanjang tidak secara khusus ditentukan lain.

    1. Berisi “apa yang akan terjadi setelah ia meninggal dunia”

    Wasiat baru berlaku setelah si pembuat wasiat meninggal dunia. Ini menyebabkan suatu wasiat seringkali disebut kehendak terakhir karena setelah meninggalnya si pembuat wasiat, maka wasiatnya tidak dapat diubah lagi.

    1. Dapat dicabut kembali

    Merupakan unsur terpenting karena syarat inilah yang pada umumnya dipakai untuk menetapkan apakah suatu tindakan hukum harus dibuat dalam bentuk akta wasiat (testament acte) atau cukup dalam bentuk lain.

    Adapun Pasal 931 KUH Perdata menyebutkan beberapa bentuk surat wasiat yang selengkapnya berbunyi:

    Suatu wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.

    Dalam hal ini, notaris berwenang membuat akta otentik dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagai berikut:

    Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

    Disarikan dari Perbedaan Akta yang Dibuat oleh Notaris dengan Akta yang Dibuat di Hadapan Notaris, terdapat 2 golongan akta notaris yaitu akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat) dan akta yang dibuat di hadapan notaris/akta pihak (akta partij).

    Akta relaas adalah akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris.

    Sedangkan akta partij adalah akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.

     

    Bentuk-bentuk Wasiat

    Selanjutnya, kami akan memaparkan bentuk-bentuk wasiat yang diatur dalam KUH Perdata sebagai berikut:

    1. Wasiat Olografis

    Wasiat olografis merupakan wasiat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris.[2] Setelahnya, surat wasiat harus dititipkan kepada notaris untuk disimpan.[3] Kemudian, notaris akan membuat akta penitipan di hadapan dua orang saksi, yang ditandatangani oleh pewaris, para saksi, dan notaris.[4]

    Perlu dicatat, apabila surat wasiat diserahkan secara terbuka, maka akta penitipan harus ditulis di bagian bawah wasiat itu. Sementara jika disampaikan secara tersegel, akta penitipan ditulis di kertas tersendiri.[5]

    Dalam hal wasiat disampaikan secara tersegel, pewaris harus membubuhkan sebuah catatan di atas sampul dengan tanda tangan yang menyatakan sampul itu berisi surat wasiatnya.[6]

    Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (wilayah DKI Jakarta) Fessy F. Alwi juga menjelaskan bahwa terhadap wasiat olografis, notaris juga dapat membuat Akta Penyimpanan.

    1. Wasiat dengan Akta Umum

    Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dan 2 orang saksi.[7] Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.[8]

    Setelah wasiat selesai dibuat, wasiat harus dibacakan oleh notaris di hadapan para saksi, kemudian notaris harus menanyakan kepada si pewaris apakah surat wasiat yang dibacakan itu sudah memuat kehendaknya.[9] Selanjutnya akta tersebut harus ditandatangani pewaris, notaris, dan para saksi.[10]

    1. Wasiat Tertutup atau Rahasia

    Wasiat yang dibuat secara tertutup/rahasia harus disampaikan pewaris dalam keadaan tersegel kepada notaris, di hadapan 4 orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa di dalam kertas tercantum wasiatnya dan wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis orang lain dan ditandatangani oleh pewaris.[11]

    Fessy F. Alwi juga menegaskan pemberi wasiat harus menuangkan apa yang ada di dalam surat wasiat tertutup/rahasia tersebut di hadapan notaris. Kemudian, notaris akan menuangkan keterangan itu ke dalam Akta Penjelasan yang harus ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan para saksi.[12]

     

    Keabsahan Surat Wasiat Elektronik

    Menjawab pertanyaan Anda, Fessy F. Alwi menerangkan surat wasiat yang direkam secara elektronik dapat dikategorikan sebagai wasiat tertutup atau rahasia.

    Oleh karenanya, pewaris dapat menghadap ke notaris bersama 4 orang saksi dengan membawa wasiat elektronik tersebut dalam keadaan tersegel.

    Kemudian notaris dapat menuangkan keterangan yang diberikan pewaris ke dalam Akta Penjelasan, disesuaikan dengan kehendak atau maksud dan tujuan si pemberi wasiat.

    Akta yang dimaksud dapat berupa penjelasan bahwa pemberi wasiat telah menyerahkan wasiatnya ke dalam bentuk elektronik di hadapan notaris serta syarat dan ketentuan dapat dibukanya wasiat tersebut sesuai dengan kehendak si pemberi wasiat.

    Perlu dicatat, sebagai bentuk transparansi, surat wasiat yang diserahkan kepada notaris wajib dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap bulannya.

    Dengan demikian, wasiat yang direkam secara elektronik adalah sah apabila dilakukan dengan menghadap notaris dan dituangkan dalam bentuk akta penjelasan sebagaimana wasiat tertutup atau rahasia.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

     

    Referensi:

    1. Hartono Soerjopratiknjo. Hukum Waris Testamenter. Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1982.
    2. J. Satrio. Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1990.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Fessy F. Alwi pada Jumat, 27 November 2020 pukul 15.00 WIB.


    [1] Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 932 ayat (1) KUH Perdata

    [3] Pasal 932 ayat (2) KUH Perdata

    [4] Pasal 932 ayat (2) KUH Perdata

    [5] Pasal 932 ayat (2) KUH Perdata

    [6] Pasal 932 ayat (2) KUH Perdata

    [7] Pasal 938 KUH Perdata

    [8] Pasal 939 ayat (1) KUH Perdata

    [9] Pasal 939 ayat (3) KUH Perdata

    [10] Pasal 939 ayat (5) KUH Perdata

    [11] Pasal 940 ayat (2) KUH Perdata

    [12] Pasal 940 ayat (2) KUH Perdata

    Tags

    akta notaris
    warisan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!