Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wasiat Sebagai Dasar Pembuatan Surat Keterangan Waris

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Wasiat Sebagai Dasar Pembuatan Surat Keterangan Waris

Wasiat Sebagai Dasar Pembuatan Surat Keterangan Waris
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Wasiat Sebagai Dasar Pembuatan Surat Keterangan Waris

PERTANYAAN

Jika ada surat wasiat yang telah dibuat di notaris, apakah bisa dijadikan pendukung untuk pengajuan Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jawabannya adalah BISA. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
     
    Sebelum dibuatnya Surat Keterangan Waris atau Penetapan Ahli Waris, maka Notaris berkewajiban untuk mengecek ada atau tidaknya wasiat yang pernah dibuat oleh si pewaris (orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan). Karena wasiat tersebut menjadi dasar untuk pembuatan surat keterangan waris tersebut. Selama ada wasiat, maka perhitungan pembagian warisannya akan dikeluarkan dahulu bagian yang telah ditetapkan dalam wasiat dimaksud.
     
    Semoga penjelasan saya dapat bermanfaat.

    Tags

    notaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!