Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

WNA usaha di bidang properti

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

WNA usaha di bidang properti

WNA usaha di bidang properti
Selviyani, S.H., M.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
WNA usaha di bidang properti

PERTANYAAN

Saya mempunyai teman warga negara Brunei. Dia tertarik untuk usaha berupa perumahan di pinggiran Jakarta. Yang ingin saya tanyakan adalah apa boleh teman saya (WNA) berusaha di bidang properti? Kalau dia ingin membentuk perusahaan PT, apakah harus mengajak mitra lokal? Kalau tidak apa yang harus dilakukan khususnya untuk perizinan? Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dasar hukum untuk investasi adalah:

    1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UU PT”)
    2. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Investasi (”UU Investasi”)
    3. Perpres No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres No. 111/2007”)

    Berdasarkan Perpres No. 111/2007, usaha bidang properti terbuka 55% bagi asing, baik dalam bentuk perorangan ataupun badan usaha. Sedangkan, 45% saham lainnya harus dimiliki oleh lokal, baik perorangan maupun badan usaha. Sehingga untuk pihak asing yang akan mendirikan perseroan yang bergerak di bidang properti di Indonesia, harus bekerjasama dengan pihak lokal. UU PT mensyaratkan minimal adanya dua pemegang saham dalam suatu perseroan.

    Hal-hal yang harus dilakukan untuk memulai izin usaha bidang properti adalah:

    1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
    2. Setelah mendapatkan izin pendaftaran dari BKPM, maka para pihak harus membuat akta pendirian perseroan di hadapan notaris. 
    3. Pengurusan izin-izin perseroan seperti Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    4. Pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM. 

    Dalam hal modal perseroan, UU PT mensyaratkan minimal Rp50 juta, akan tetapi hal ini tidak dapat dijadikan tolak ukur bagi investasi asing. Walaupun tidak ada peraturan yang mensyaratkan minimal terhadap modal dasar bagi usaha properti akan tetapi pada prakteknya BKPM akan memberikan rekomendasi suatu nilai yang dinilai mencukupi atas suatu bidang usaha dengan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya rencana kerja, barang modal, tenaga kerja, atau bahkan aplikasi-aplikasi sebelumnya atas usaha sejenis.

    Demikian informasi singkat ini. Semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!