Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Berhak Menuntut Ganti Rugi atas Pelanggaran Penahanan ABH

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Yang Berhak Menuntut Ganti Rugi atas Pelanggaran Penahanan ABH

Yang Berhak Menuntut Ganti Rugi atas Pelanggaran Penahanan ABH
R. Parsiholan Marpaung, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Yang Berhak Menuntut Ganti Rugi atas Pelanggaran Penahanan ABH

PERTANYAAN

Seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) akan mengajukan gugatan ganti kerugian atas kelebihan masa penahanan yang dialami saat proses peradilan. Apakah dalam proses pengajuan gugatan ganti kerugian tersebut ABH harus mengajukannya sendiri secara personal atau dapat diwakilkan oleh orang tuanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kelebihan waktu penahanan selama proses peradilan, maupun dalam proses penyidikan dan penuntutan, merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan tidak sah serta tuntutan ganti kerugian ke pengadilan negeri di wilayah perkara diperiksa.
     
    Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan sendiri juga dapat diajukan oleh keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Praperadilan Akibat Penahanan yang Tidak Sah
    Proses peradilan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (“ABH”) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).
     
    Terkait pertanyaan Anda, penahanan ABH dalam proses pemeriksaan pengadilan memang telah dibatasi untuk waktu tertentu. Pasal 35 UU SPPA mengatur bahwa:
     
    1. Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
    2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Hakim dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
    3. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan Hakim belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
     
    Kelebihan waktu penahanan selama proses peradilan, maupun dalam proses penyidikan dan penuntutan yang diatur pada pasal lain, merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana. ABH yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan tidak sah serta tuntutan ganti kerugian ke pengadilan negeri di wilayah perkara diperiksa.
     
    Mengacu kepada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur KUHAP tentang:
    1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
    2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
    3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
     
    Pihak yang Berhak Mengajukan Praperadilan
    Mengenai siapa yang dapat mengajukan permohonan ganti kerugian terkait penahanan ABH yang melebihi batas waktu, Pasal 79 KUHAP menguraikan bahwa:
     
    Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
     
    Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan juga diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.[1]
     
    ABH sendiri notabene masih di bawah umur, sehingga secara perdata masih berada dalam tanggung jawab/perwalian dari orang tuanya. Mengingat proses permohonan ganti kerugian tersebut dibuat dalam suatu bentuk permohonan yang mirip dengan permohonan dalam sistem hukum acara perdata, maka pengajuan permohonan ganti kerugian tersebut sebaiknya dilakukan oleh orang tua dari ABH.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     

    [1] Pasal 81 KUHAP

    Tags

    hak anak
    penahanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!