Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Berwenang Kliring Transaksi Aset Kripto

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Yang Berwenang Kliring Transaksi Aset Kripto

Yang Berwenang Kliring Transaksi Aset Kripto
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Berwenang Kliring Transaksi Aset Kripto

PERTANYAAN

Sebagaimana diketahui bahwa dalam transaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto, proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi aset kripto dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka. Apa itu Lembaga Kliring Berjangka? Adakah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi Lembaga Kliring Berjangka tersebut agar dapat memfasilitasi proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi aset kripto?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka (“Lembaga Kliring Berjangka”) adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka.

    Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bappebti 8/2021 memang mengatur proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi jual beli aset kripto di pasar fisik aset kripto hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka.

    Namun, untuk dapat memfasilitasi proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi jual beli aset kripto tersebut, Lembaga Kliring Berjangka harus memenuhi persyaratan tertentu. Apa saja itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu Lembaga Kliring Berjangka?

    KLINIK TERKAIT

    Tak Diawasi OJK, Benarkah Aset Kripto Ilegal?

    Tak Diawasi OJK, Benarkah Aset Kripto Ilegal?

    Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka (“Lembaga Kliring Berjangka”) adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka.[1]

    Dalam konteks transaksi perdagangan berjangka komoditi, yang dimaksud dengan perdagangan berjangka menurut Pasal 1 angka 1 UU 10/2011 adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

    Yang dimaksud dengan komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.[2]

    Sedangkan yang dimaksud dengan kontrak berjangka, kontrak derivatif, dan kontrak derivatif syariah yaitu:[3]

    1. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di bursa berjangka.
    2. Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek komoditi.
    3. Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Selanjutnya, jika dikaitkan dengan perdagangan aset kripto di Indonesia, aset kripto didefinisikan sebagai suatu komoditi tidak berwujud, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Bappebti 8/2021:

    Aset Kripto (Crypto Asset) adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

    Sehingga, proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi jual beli aset kripto di pasar fisik aset kripto juga dilakukan melalui Lembaga Kliring Berjangka. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bappebti 8/2021:

    Proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan Aset Kripto hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.

    Baca juga: 3 Langkah Transaksi Aset Kripto Secara Legal di Indonesia

     

    Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Lembaga Kliring Berjangka

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.

    Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan aset kripto, Lembaga Kliring Berjangka harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti 2/2019 beserta perubahannya.[4]

    Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka juga wajib memenuhi persyaratan:[5]

    1. Memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar.
    2. Mempertahankan ekuitas minimal sebesar 80% dari modal yang disetor.
    3. Memiliki sistem penjaminan dan penyelesaian yang terpercaya, serta terkoneksi dengan bursa berjangka, pedagang fisik aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

    Sistem tersebut harus memiliki fungsi pengawasan, penjaminan, penyelesaian transaksi dan memastikan validasi yang baik atas pencatatan saldo dan mutasi dana pelanggan aset kripto dan aset kripto milik pelanggan aset kripto yang terdapat pada pedagang fisik aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto dalam rangka penyelesaian transaksi.

    Selain itu, sistem penjaminan dan penyelesaian tersebut juga wajib memenuhi persyaratan minimal:[6]

    1. Akurat, aktual, aman, terpercaya, online dan realtime serta compatible secara sistem maupun aplikasi dengan sistem bursa berjangka, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang fisik aset kripto;
    2. Memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti 8/2021 dan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
    3. Fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Bappebti 8/2021;
    4. Memiliki fungsi yang dapat memproteksi akses data profil, keuangan, dan transaksi setiap pelanggan aset kripto;
    5. Memiliki Business Continuity Plan (BCP) yang selalu mutakhir (up to date);
    6. Memiliki Disaster Recovery Centre (DRC):
    1. Ditempatkan di dalam negeri dengan lokasi paling dekat 20 km dengan lokasi server utama;
    2. Menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki standar ISO 27001; dan
    3. Memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia;
    1. Memiliki konfigurasi dengan spesifikasi:
    1. Dapat menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di bursa berjangka, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang fisik aset kripto secara realtime sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh administrator bursa berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
    2. Memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem.
    1. Memenuhi persyaratan database yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi, data penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Menyimpan data transaksi, dan data penjaminan dan penyelesaian minimal 5 tahun terakhir secara berturut-turut;
    2. Memelihara rekam jejak harga transaksi, keuangan, data penjaminan dan penyelesaian yang terjadi, saldo dana dan aset kripto, serta mutasi transaksi pelanggan aset kripto dengan durasi waktu minimal 6 bulan terakhir; dan
    3. Setelah jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2, harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar database sistem penjaminan dan penyelesaian.
    1. Server atau cloud server yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana penjaminan, dan penyelesaian online yaitu:
    1. Server dan cloud server termasuk cadangan (mirroring) harus ditempatkan di dalam negeri;
    2. Server atau cloud server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
    3. Server atau cloud server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
    1. Memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System), yang di dalamnya sudah terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) apabila menggunakan cloud services, maka kewajiban atas ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia cloud service, yang hanya dapat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan keamanan informasi; dan
    2. Memiliki pengamanan open Application Programming Interface (API) yang sudah ditentukan prosedurnya, seperti proses enkripsi-dekripsi, whitelist Internet Protocol (IP), tunnel dan certificate.

     

    1. Memiliki peraturan dan tata tertib pasar fisik aset kripto, yang minimal memuat:[7]
    1. Persyaratan menjadi peserta dan/atau pedagang fisik aset kripto;
    2. Hak dan kewajiban peserta dan/atau pedagang fisik aset kripto;
    3. Mekanisme kajian, rekomendasi dan evaluasi terhadap jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto;
    4. Tugas dan tanggung jawab komite pasar fisik aset kripto;
    5. Persyaratan sistem perdagangan pedagang fisik aset kripto;
    6. Mekanisme transaksi dan pelaporan aset kripto;
    7. Mekanisme pengawasan terhadap perdagangan aset kripto;
    8. Mekanisme penyelesaian transaksi dan penjaminan aset kripto;
    9. Mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
    10. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib pasar fisik aset kripto.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
    2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019; tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah oleh Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
    3. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (“Peraturan Bappebti 8/2021”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU 10/2011

    [3] Pasal 1 angka 5, 6, dan 7 UU 10/2011

    [4] Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bappebti 8/2021

    [5] Pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Bappebti 8/2021

    [6] Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bappebti 8/2021

    [7] Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bappebti 8/2021

    Tags

    investasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!