Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Lahan Parkir Pasar Tradisional
Pasar tradisional yang dimaksud dalam dalam Perpres 112/2007
adalah pasar yang
dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
[1]
Dalam mendirikan pasar tradisional, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah lokasi pendirian pasar yang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.
[2] Selanjutnya, pendirian pasar tradisional juga wajib:
[3]memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta usaha kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan;
menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 luas lantai penjualan pasar tradisional; dan
menyediakan fasilitas yang menjamin pasar tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
Penyediaan areal parkir dapat dilakukan berdasarkan
kerjasama antara pengelola pasar tradisional dengan pihak lain.
[4]
Sehingga, berdasarkan aturan tersebut, apabila pasar di desa Anda memenuhi kriteria pasar tradisional dalam Perpres 112/2007, seharusnya pengelola pasar dalam mendirikan pasar wajib menyediakan areal parkir dengan ketentuan yang telah kami jelaskan di atas.
Retribusi Parkir
Menyambung pertanyaan Anda, penyediaan layanan parkir berkaitan dengan
retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
[5]
Adapun retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum termasuk jenis
retribusi jasa umum,
[6] apabila pelayanannya diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
[7] Objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum
yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[8]
Patut diperhatikan bahwa yang dimaksud pemerintah daerah di sini adalah
gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
[9] Sementara itu, pemerintah desa merupakan
unsur penyelenggara pemerintahan desa yang diatur menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).
Sebagai catatan tambahan, bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kabupaten/kota merupakan salah satu
pendapatan desa[10] yaitu paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah.
[11]
Jadi menurut hemat kami, karena penyediaan layanan parkir yang Anda jelaskan dilakukan oleh warga dan bukan pemerintah daerah, maka hal tersebut bukan merupakan objek dari retribusi daerah.
Pajak Parkir
Meski bukan merupakan objek retribusi daerah, perlu diperhatikan bahwa penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, dikenakan
pajak parkir,
[12]kecuali:
[13]penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
Pajak parkir tersebut merupakan salah satu jenis
pajak kabupaten/kota yang tarif pajak parkirnya ditetapkan maksimal sebesar 30% melalui peraturan daerah masing-masing.
[14]
Sehingga, meskipun penyelenggaraan tempat parkir yang Anda maksud tidak termasuk objek retribusi daerah, penyelenggaraan parkir akan tetap dikenakan pajak parkir sebagai pajak kabupaten/kota sebagaimana penjelasan di atas. Menyambung kembali ke pertanyaan Anda, dengan demikian pemerintah desa tidak berwenang untuk memungut pajak parkir atas penyediaan/penyelenggaraan layanan parkir.
Pungutan Desa
Disarikan dari artikel
Bolehkah Pemerintah Desa Memungut Dana dari Masyarakat?, pemerintah desa dapat menarik pungutan desa, namun sebelumnya harus dituangkan dalam bentuk peraturan desa yang harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota terlebih dahulu.
[15] Masih dari artikel yang sama, pungutan desa harus ada dasar hukumnya, sehingga pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa.
Dalam Perdes tersebut,
pungutan desa diartikan sebagai segala
pungutan baik berupa
uang maupun barang yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa
yang ditetapkan dengan peraturan desa.
[16]
Pungutan desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”), meliputi:
[17]Pungutan yang berasal dari iuran warga sesuai dengan mata pencaharian, hasil pertanian/perkebunan masyarakat desa berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Pungutan yang berasal dari retribusi pasar dan sewa kios pasar desa.
Pungutan tentang pologoro.
Sedangkan pungutan desa yang tidak masuk APB Desa yaitu pungutan lainnya sesuai kewenangan desa.
[18]
Lebih lanjut, dalam Perdes Balingasal 4/2018
perhitungan
besaran pungutan parkir yang berkaitan dengan pasar adalah:
[19]Kendaraan tidak bermesin sebesar Rp500;
Kendaraan bermotor roda sebesar 2 Rp1 ribu;
Kendaraan bermotor roda sebesar 3 Rp1.5 ribu;
Kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp2 ribu;
Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp5 ribu.
Hal-hal di atas adalah contoh peraturan desa yang dengan jelas mengatur pungutan parkir.
Perlu Anda ketahui, pasar desa termasuk sebagai kekayaan asli desa yang merupakan salah satu jenis aset desa yang bersifat strategis untuk dikelola oleh pemerintah desa.
[20] Maka dari itu, pemerintah desa diperkenankan memungut pungutan desa berupa uang parkir apabila telah dinyatakan secara tegas melalui peraturan desa.
Oleh karenanya, kami menyarankan Anda untuk memeriksa kewenangan yang menjadi dasar aturan penarikan pungutan desa, untuk menentukan apakah pemerintah desa berwenang atau tidak atas pungutan biaya parkir di pasar desa tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 Perpres 112/2007
[2] Pasal 2 ayat (1) Perpres 112/2007
[3] Pasal 2 ayat (2) Perpres 112/2007
[4] Pasal 2 ayat (3) Perpres 112/2007
[6] Pasal 110 ayat (1) huruf e dan f UU 28/2009
[9] Pasal 1 angka 4 UU 28/2009
[10] Pasal 72 ayat (1) UU Desa
[11] Pasal 72 ayat (3) UU Desa
[12] Pasal 62 ayat (1) UU 28/2009
[13] Pasal 62 ayat (2) UU 28/2009
[14] Pasal 2 ayat (2) huruf g
jo. Pasal 65 UU 28/2009
[15] Pasal 69 ayat (4) UU Desa
[16] Pasal 1 angka 17 Perdes Balingasal 4/2018
[17] Pasal 5 Perdes Balingasal 4/2018
[18] Pasal 5 Perdes Balingasal 4/2018
[19] Pasal 5 huruf b
jo. pasal 6 Perdes Balingasal 4/2018