Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Harus Dilakukan Jika Punya Akta Kelahiran Ganda

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Yang Harus Dilakukan Jika Punya Akta Kelahiran Ganda

Yang Harus Dilakukan Jika Punya Akta Kelahiran Ganda
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Harus Dilakukan Jika Punya Akta Kelahiran Ganda

PERTANYAAN

Saya lahir di kota X tahun 1982 dan memiliki akta kelahiran dari kota X pada tahun 1988. Orang tua kandung sudah bercerai. Setelah itu saya diasuh oleh ibu yang menikah kembali tahun 1990. Sehingga kami semua ikut pindah ke kota Z bersama ayah angkat. Untuk keperluan mengikuti ujian nasional pada tahun 1994, saya harus melampirkan akta kelahiran, tapi akta itu ternyata hilang dan pada akhirnya diterbitkan akta kelahiran baru (kota Z) dengan tempat kelahiran (kota Z) dan nama ayah angkat ditulis sebagai ayah kandung. Akta kelahiran baru ini saya gunakan sampai sekarang untuk keperluan KTP/KK/Passport/SIM dan ijazah pendidikan. Di awal tahun 2011, ternyata akta kelahiran (kota X) ditemukan. Ternyata, selama ini disimpan oleh anggota keluarga lain. Di sisi lain, ada perbedaan ejaan nama di akta kelahiran kota X dan kota Z. Dengan dua akta kelahiran yang saya miliki tersebut, akta kelahiran Z bisa disebut cacat hukum, karena nama ayah angkat ditulis sebagai ayah kandung. Sehingga akta ini harus digugurkan. Yang ingin saya tanyakan; 1) Apakah akta kelahiran Z menjadi sah sesuai hukum karena sudah digunakan di semua dokumen? 2) Apakah saya perlu mengganti nama dan tempat lahir di semua dokumen, sesuai dengan nama yang tertera di akta kelahiran X? Di sini saya membutuhkan saran apa yang harus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hukum yang berlaku? Terima kasih. 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaporan kelahiran penduduk dilaksanakan di tempat penduduk berdomisili dan penulisan tempat lahirnya tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.

    Namun berdasarkan kronologis yang disampaikan, kami mengasumsikan Anda meminta penerbitan akta kelahiran yang baru (di kota Z) dengan identitas yang ditulis berbeda dari keadaan yang sebenarnya sebagaimana tercantum di akta kelahiran di kota X.

    Oleh karena itu, perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dan bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

    Untuk menghindari permasalahan hukum ke depannya, kami sarankan agar Anda membatalkan akta kelahiran yang dibuat di kota Z. Bagaimana caranya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa yang Harus Dilakukan Jika Memiliki Dua Akta Kelahiran? yang dibuat olehJefri Moses Kam, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 31 Oktober 2011.

    Pertama-tama sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu kami luruskan mengenai istilah ‘ayah angkat’ yang Anda gunakan. Sebab penggunaan istilah tersebut jika dihubungkan dengan kronologi yang Anda ceritakan itu tidaklah sesuai. Adapun dalam hal ini penyebutan yang lebih tepat adalah ‘ayah tiri’. Oleh karena itu, untuk selanjutnya akan kami gunakan sebutan ‘ayah tiri’.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur dan Syarat Ganti Nama

    Prosedur dan Syarat Ganti Nama

    Penerbitan Akta Kelahiran

    Pada dasarnya setiap kelahiran wajib dilaporkan penduduk ke instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran dan untuk itu diterbitkan kutipan akta kelahiran.[1] Adapun pelaporan kelahiran penduduk itu dilaksanakan di tempat penduduk berdomisili dan penulisan tempat lahirnya tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga secara singkat, penerbitan akta kelahiran di kota Z sebagaimana Anda sebutkan jelas melanggar hukum, sebab tempat kelahiran diubah dari kota X menjadi kota Z.

    Pemalsuan Keterangan untuk Akta Kelahiran

    Di sisi lain, sebagaimana telah diterangkan dalam Apa yang Harus Dilakukan Jika Akta Kelahiran Hilang?, seharusnya hal pertama yang dilakukan jika akta kelahiran Anda hilang bukanlah menerbitkan akta kelahiran yang baru (di kota Z), melainkan mengurus kehilangan tersebut untuk dilakukan pencetakan ulang atau duplikat.

    Dari penjelasan Anda, kami berasumsi bahwa Anda tidak pernah mengurus kehilangan tersebut, melainkan membuat akta kelahiran yang baru (kota Z) dengan penulisan identitas yang berbeda dari yang seharusnya, baik dalam hal kota kelahiran maupun identitas ayah kandung Anda. Atas perbuatan ini, dapat dikatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan pada akta otentik yang diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) yang berbunyi:

    Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Namun, perlu diperhatikan pemenuhan unsur-unsur di dalamnya seperti adanya unsur kerugian. Oleh karenanya, perlu dilihat terlebih dahulu apakah pemakaian akta tersebut menimbulkan kerugian atau tidak.

    Apabila tidak ada kerugian, maka Pasal 266 KUHP di atas tidak bisa diterapkan. Sehingga dapat kita asumsikan bahwa yang terjadi adalah kesalahan administrasi saja.

    Mengenai Pasal 266 KUHP tersebut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mencontohkan perbuatan pemalsuan akta kelahiran yang dapat menimbulkan kerugian, yaitu jika seorang yang menyuruh pegawai kantor pencatatan untuk membuat suatu akta kelahiran seorang anak dari istrinya dengan nama kecil A, sedangkan anak itu sebenarnya telah dilahirkan perempuan lain daripada istrinya itu, sehingga pemakaian akta itu dapat menimbulkan kerugian bagi anaknya yang sebenarnya (hal. 198).

    Selain itu, jika perbuatan pemalsuan dokumen dilakukan dalam pelaporan peristiwa kelahiran maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanyang menyatakan:

    Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). .

    Oleh karena itu, berkaitan dengan kasus Anda, agar tidak menimbulkan permasalahan identitas ganda atau permasalahan hukum lainnya, kami menyarankan sebaiknya Anda mencabut akta kelahiran di kota Z dengan mengajukan pembatalannya karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Selain itu, sebaiknya Anda juga menyesuaikan identitas dokumen pada dokumen lainnya menggunakan identitas yang tertera pada akta kelahiran di kota X.

    Pembatalan Akta Kelahiran

    Sebagaimana yang telah kami sampaikan, untuk menghindari permasalahan hukum di masa mendatang, kami sarankan Anda untuk melakukan pembatalan akta, yang merupakan salah satu jenis pelayanan pencatatan sipil.[3]

    Adapun pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil, termasuk akta kelahiran, bagi penduduk harus memenuhi persyaratan:[4]

    1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
    3. Kartu Keluarga (KK); dan
    4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

    Akan tetapi, pembatalan akta pencatatan sipil juga dapat juga dilakukan dengan cara tanpa melalui pengadilan/contrarius actus,[5] yaitu dengan cara:[6]

    1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan:
      1. kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
      2. dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
      3. KK;
      4. KTP-el; atau
      5. surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
    2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    3. petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
    4. pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia mencabut kutipan akta pencatatan sipil; dan
    5. pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan permohonan.

    Baca juga: Hukumnya Memiliki KTP dan KK Ganda Demi Daftar Kerja

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Referensi:

    1. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politeia), 1991.

    [1] Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [2] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013

    [3] Pasal 31 huruf o Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

    [4] Pasal 89 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Permendagri 108/2019”)

    [5] Pasal 89 ayat (2) Permendagri 108/2019

    [6] Pasal 89 ayat (4) Permendagri 108/2019

    Tags

    kk
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!