KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Termasuk Aset-Aset Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Yang Termasuk Aset-Aset Desa

Yang Termasuk Aset-Aset Desa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Termasuk Aset-Aset Desa

PERTANYAAN

Apakah pasar termasuk aset desa? Apa saja sebenarnya yang menjadi hak desa (yang termasuk aset desa)? Kadang pemerintah kabupaten ikut campur dalam pengelolaannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Masa Jabatan Kepala Desa

    Aturan Masa Jabatan Kepala Desa

     

     

    Pasar merupakan aset desa yang dikelola oleh kepala desa. Sebagai aset desa, pasar adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

     

    Kepala desa berwenang dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Mengenai aset desa secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”).

     

    Definisi Aset Desa

    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.[1]

     

    Yang Termasuk Aset Desa

    Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.[2]

     

    Menjawab pertanyaan pertama Anda, pasar desa termasuk aset desa. Selanjutnya menyangkut pertanyaan Anda kedua, kami asumsikan maksud hak desa berupa aset ini adalah apa saja yang menjadi aset-aset desa. Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa selain pasar desa, yang termasuk aset desa adalah tanah kas desa, tanah ulayat, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

     

    Aset lainnya milik desa antara lain:[3]

    a.   kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);

    b.    kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

    c.    kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d.    hasil kerja sama desa; dan

    e.    kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

     

    Jenis Aset Desa

    Jenis aset desa terdiri atas:[4]

    a.    Kekayaan asli desa;

    b.    Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;

    c.    Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

    d.    Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;

    e.    Hasil kerja sama desa; dan

    f.     Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

     

    Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud huruf a terdiri atas:[5]

    a.    tanah kas desa;

    b.    pasar desa; 

    c.    pasar hewan;

    d.    tambatan perahu;

    e.    bangunan desa;

    f.     pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;

    g.    pelelangan hasil pertanian;

    h.    hutan milik desa;

    i.      mata air milik desa;

    j.     pemandian umum; dan

    k.    lain-lain kekayaan asli desa

     

    Jadi, baik UU Desa maupun Permendagri 1/2016, keduanya telah mengatur bahwa pasar desa merupakan aset desa. Selain itu, pasar desa termasuk aset desa yang bersifat strategis.[6]

     

    Pengelolaan Aset Desa

    Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.[7]

     

    Berikut ketentuan-ketentuan seputar pengelolaan aset desa:[8]

    a.    Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

    b.    Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

    c.    Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    d.    Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.

    e.    Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

     

    Kepala desa berwenang dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.[9]

     

    Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab:[10]

    a.    menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;

    b.    menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;

    c.    menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;

    d.    menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;

    e.    mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;

    f.     menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan

    g.    menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan

     

    Jadi pasar merupakan aset desa yang pengelolaannya dilakukan oleh kepala desa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

     



    [1] Pasal 1 Angka 11 UU Desa

    [2] Pasal 76 ayat (1) UU Desa

    [3] Pasal 76 ayat (2) UU Desa

    [4] Pasal 2 ayat (1) Pemendagri 1/2016

    [5] Pasal 2 ayat (2) Permendagri 1/2016

    [6] Pasal 4 ayat (3) Permendagri 1/2016

    [7] Pasal 1 angka 6 Permendagri 1/2016

    [8] Pasal 6 Permendagri 1/2016

    [9] Pasal 26 ayat (2) huruf c UU Desa jo. Pasal 4 ayat (1) Permendagri 1/2016

    [10] Pasal 4 ayat (2) Permendagri 1/2016

    Tags

    hutan
    kades

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!