Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Sifat Mengikat antara Preseden dengan Yurisprudensi

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Sifat Mengikat antara Preseden dengan Yurisprudensi

Perbedaan Sifat Mengikat antara Preseden dengan Yurisprudensi
Ali Salmande, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Sifat Mengikat antara Preseden dengan Yurisprudensi

PERTANYAAN

Dalam sistem peradilan Anglo-Saxon, yurisprudensi bersifat "The binding force of precedent", kalau dalam sistem Kontinental adalah bersifat "Persuasive precedent". Tolong bung pokrol jelaskan maksud kedua sifat yurisprudensi tadi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, kita simak dulu apa yang dimaksud dengan yurisprudensi. Dalam hukumpedia disebutkan bahwa:

     

    KLINIK TERKAIT

    Apa Syarat Suatu Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem?

    Apa Syarat Suatu Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem?

    Di negara yang menganut tradisi hukum kontinental, umumnya istilah yurisprudensi mengacu kepada putusan pengadilan tingkat tinggi (biasanya pengadilan tertinggi) tentang suatu hal. Meskipun tidak mengikat secara formal, putusan ini secara praktek mempunyai pengaruh kuat dan sering diterapkan hakim di pengadilan lebih rendah di kemudian hari apabila fakta-fakta dalam perkara yang dia adili mirip dengan fakta dalam kasus di mana yurisprudensi ditetapkan.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Di negara common law, istilah ini biasanya mengacu kepada filsafat hukum.”

     

    Jadi, jika uraian di atas dikaitkan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda maksudkan dengan yurisprudensi dalam sistem Anglo-Saxon adalah preseden. Hal ini sesuai dengan penjelasan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dalam buku “Ilmu Hukum” berikut ini (hal. 113):

     

    “Preseden ini merupakan satu lembaga yang lebih dikenal dalam sistem hukum Anglo-Saxon atau common law system. Sejumlah besar jus non scriptum yang membentuk sistem common law itu hampir seluruhnya terdiri dari hasil-hasil keputusan pengadilan. Hasil-hasil ini dihimpun ke dalam sejumlah sangat besar law reports yang sudah dimulai sejak akhir abad ketigabelas...”

     

    Sifat preseden dalam sistem peradilan Anglo-Saxon (common law system) bisa bersifat ‘the binding force of precedent’ (preseden yang mengikat) dan ‘persuasive precedent’ (preseden yang persuasif). Dua sifat preseden ini sangat bergantung dengan yurisdiksi yang berada di negara bersangkutan. 

     

    Untuk menjelaskannya, mari kita simak pengertian kedua istilah di atas dalam Black Law’s Dictionary

     

    “Binding Precedent: A precedent that a court must follow. For example, a lower court as bound by an applicable holding of a higher court in the same jurisdiction.”

    (Terjemahan bebasnya adalah preseden yang harus diikuti oleh pengadilan. Misalnya, pengadilan di tingkat bawah terikat pada putusan pengadilan di atasnya dalam satu yurisdiksi yang sama).

     

    Contohnya, preseden yang dibuat oleh Mahkamah Agung (Supreme Court) di Australia mengikat pengadilan-pengadilan negeri atau tinggi di Australia.

     

    Persuasive precedent: A precedent that a court may either follow or reject, but that is entitled to respect and careful consideration. For example, if the case was decided in a neighboring jurisdiction, the court might evaluate the earlier court’s reasoning without being bound to decide the same way.”

    (Terjemahan bebasnya adalah preseden yang boleh diikuti atau ditolak oleh pengadilan, tetapi bisa dihormati dan digunakan secara hati-hati sebagai pertimbangan).

     

    Contohnya, jika ada kasus yang diputus di sebuah negara Anglo-Saxon, pengadilan di negara Anglo-Saxon lain (yang memiliki sistem hukum yang sama) bisa mengevaluasi dasar putusan itu tanpa harus terikat). Misalnya, preseden yang dibuat oleh Mahkamah Agung di Inggris, bisa bersifat persuasif untuk diikuti oleh pengadilan-pengadilan yang memiliki yurisdiksi ‘tetangga’ dengannya, seperti pengadilan di Australia. Ini disebabkan karena konsep negara mereka yang masih menganut negara persemakmuran.

     

    Sementara, di sistem Eropa Kontinental (civil law system) yang dianut oleh Indonesia, dikenal istilah yurisprudensi. Yurisprudensi dapat digolongkan sebagai ‘persuasive precedent’. Namun, sifat persuasifnya hanya berlaku di negara Indonesia. Hal itu berbeda dengan preseden persuasif yang terdapat di negara-negara Anglo-Saxon yang tetap disarankan untuk mengikuti preseden di negara persemakmuran yang lain.

     

    Karena itulah, yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) tidak wajib diikuti oleh pengadilan-pengadilan negeri atau tinggi di Indonesia, melainkan hanya disarankan untuk diikuti. Di Indonesia, dikenal dua macam yurisprudensi. Yakni, yurisprudensi tetap dan tidak tetap. Perbedaannya, yurisprudensi lebih disarankan untuk diikuti oleh pengadilan-pengadilan lebih rendah.

     

    Ahmad Kamil dan M. Fauzan dalam bukunya yang berjudul “Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi” menguraikan, sistem common law mengakui bahwa putusan pengadilan adalah hukum. Dan hakim disebut sebagai pencipta hukum (judge made law). Jika terdapat pertentangan antara undang-undang dengan yurisprudensi, maka yurisprudensi yang dimenangkan.

     

    Sementara, sistem civil law (dalam buku ini disebutkan Statute Law System) bercirikan hakim hanya menerapkan isi rumusan hukum tertulis. Hakim hanya sebagai cerobong undang-undang. Jika terjadi pertentangan antara undang-undang dengan yurisprudensi, maka yang dimenangkan adalah undang-undang.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!