Karena COVID-19, beberapa perusahaan menerapkan work from home atau bekerja dari rumah. Tapi tahukah kamu bagi ODP atau suspek, bahkan penderita COVID-19, upahnya tetap harus dibayarkan sesuai dengan informasi di infografis berikut ini!
Selengkapnya di: bit.ly/UpahCOVID19