Pembatalan sertifikat tanah bisa dilakukan jika ada cacat hukum administratif dan/atau adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selengkapnya: Mengenal Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah dan Prosedurnya
Pembatalan sertifikat tanah bisa dilakukan jika ada cacat hukum administratif dan/atau adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selengkapnya: Mengenal Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah dan Prosedurnya