Penganiayaan termasuk delik biasa (bukan delik aduan) yang jika laporannya dicabut, maka hal tersebut bukan alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara.
Lalu bagaimana sikap Kepolisian dalam penindakan hukumnya? Selengkapnya simak: Laporan Penganiayaan Dicabut, Bolehkah Polisi Menghentikan Pemeriksaan?