Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kegiatan Industri ‘Ganggu’ Warga, Tempuh Langkah Ini

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kegiatan Industri ‘Ganggu’ Warga, Tempuh Langkah Ini

Kegiatan Industri ‘Ganggu’ Warga, Tempuh Langkah Ini
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Kegiatan Industri ‘Ganggu’ Warga, Tempuh Langkah Ini

PERTANYAAN

Tetangga menjalankan industri menggunakan mesin-mesin dan alat-alat berat. Mesin-mesin tersebut seperti mesin diesel, mesin potong yang menimbulkan gangguan seperti getaran, guncangan, bahkan bau dan serbuk besi yang sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Warga sudah protes melalui pendekatan kekeluargaan, RT, RW, namun tidak juga diindahkan. Mengingat usaha tersebut berada di lingkungan perumahan, bukan daerah industri, pasti usaha tersebut ilegal.

  1. Bagaimana warga dapat menuntut mereka untuk pindah lokasi?
  2. Apabila kami sudah tidak tahan dengan gangguan yang ditimbulkan, apa yang bisa kami lakukan?
  3. Mohon jika ada contoh kasus/putusan serupa yang bisa jadi pedoman.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Jika dilanggar, perusahaan industri akan dikenai sanksi administratif. Lalu, langkah hukum apa yang dapat dilakukan warga yang terganggu?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang Gangguan Mesin-mesin Pabrik? yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 Agustus 2001.

    KLINIK TERKAIT

    Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek yang Telah Inkracht

    Upaya Hukum Terhadap Putusan <i>Verstek</i> yang Telah <i> Inkracht</i>

     

    Lokasi Kawasan Industri

    Pasal 44 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 ayat (1) UU Perindustrian menyatakan perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan bagi perusahaan industri yang akan menjalankan industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. belum memiliki kawasan industri;
    2. telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis; atau
    3. terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona industri.

    Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di kawasan industri juga berlaku bagi:[2]

    1. industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
    2. industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

    Kemudian pada Pasal 107 ayat (2) dan (3) UU Perindustrian menegaskan perusahaan industri yang tidak berlokasi di kawasan industri akan mendapatkan sanksi administratif berupa:

    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif;
    3. penutupan sementara;
    4. pembekuan izin usaha industri atau izin usaha kawasan industri; dan/atau
    5. pencabutan izin usaha industri atau izin usaha kawasan industri.

    Di sisi lain, terkait peran serta masyarakat juga diatur bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri yang diwujudkan dalam bentuk:[3]

    1. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
    2. penyampaian informasi dan/atau laporan.

    Masyarakat pun berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha industri.[4]

     

    Langkah Hukum

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, kami menyarankan agar Anda dan warga lainnya melaporkan kondisi ini kepada Suku Dinas Perindustrian di wilayah kota/kabupaten tempat Anda tinggal.

    Nantinya Suku Dinas Perindustrian akan melakukan pengecekan dan apabila ditemukan pelanggaran, maka perusahaan industri akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diterangkan sebelumnya.

    Langkah hukum lainnya yang dapat Anda tempuh adalah dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut.

    1. Perbuatan
    2. Melawan hukum

    Suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai PMH apabila memenuhi kriteria:

    1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. bertentangan dengan kesusilaan; dan
    4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

     

    1. Kesalahan

    Pelaku hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya apabila perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya. Kesalahan dapat diartikan secara luas mencakup kealpaan atau kelalaian dan kesengajaan, sedangkan dalam arti sempit hanya mencakup kesengajaan saja.

     

    1. Kerugian

    Kerugian dapat berupa kerugian materiil (kekayaan) maupun kerugian immateriil. Kerugian materiil dapat berupa ganti rugi atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang seharusnya dapat diperolehnya, sedangkan kerugian immateriil dapat berupa kerugian terhadap rasa takut, sakit atau kehilangan kesenangan hidup.

     

    1. Sebab Akibat

    Hubungan sebab akibat atau kausalitas diperlukan untuk meneliti adakah hubungan kausal antara PMH dengan kerugian yang ditimbulkan.

     

    Contoh Putusan

    Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami contohkan kasus PMH antara penggugat dengan tergugat berupa PT bidang usaha tekstil.

    Pada tingkat kasasi dalam Putusan MA No. 1191/K/Pdt/2009, Mahkamah Agung (“MA”) membatalkan Putusan PT Semarang No. 311/PDT/2008/PT.SMg. Oleh karena itu, gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian. Selain itu, amar putusan menyatakan antara lain (hal. 13-14):

    1. Pembuatan dinding tembok bangunan baru setinggi ± 9 m di sebelah selatan yang didirikan oleh tergugat di pekarangan pabrik miliknya yang berdiri tepat di batas pekarangan penggugat dan tetangga lainnya, tanpa meminta izin/persetujuan dari penggugat dan tetangga lainnya sehingga menimbulkan berbagai macam gangguan adalah perbuatan melawan hukum;
    2. Beroperasinya Ketel Uap Batu Bara (mesin boiler batu bara) milik tergugat, telah menimbulkan dampak gangguan terhadap kesehatan, kebisingan, kotoran berupa debu/abu, yang sewaktu-waktu dapat meledak dan dapat mengancam keselamatan jiwa manusia, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.
    3. Perbuatan tergugat membendung parit atau selokan milik umum tepat di depan pabrik miliknya yang digunakan membuang limbah
      pabrik tanpa meminta izin/persetujuan dari penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
    4. Akibat dari dibendungnya parit atau selokan tersebut mempunyai dampak buruk berupa gangguan tersumbatnya air di parit atau
      selokan di depan rumah penggugat yang berakibat mengganggu kesehatan, kenyamanan hidup, menimbulkan bibit penyakit, menjadi sarang serangga
      dan nyamuk, menimbulkan bau busuk dan tidak sedap yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.

    Dengan demikian, tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp225 juta (hal. 14).

    Kemudian, tergugat mengajukan peninjauan kembali yang mana amar putusannya ditolak dalam Putusan MA No. 652 PK/Pdt/2012 dan Putusan MA No. 544 PK/Pdt/2016.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.   

             

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 544 PK/Pdt/2016.


    [1] Pasal 44 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”)

    [2] Pasal 44 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 ayat (3) UU Perindustrian

    [3] Pasal 44 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 115 UU Perindustrian

    [4] Pasal 116 UU Perindustrian

    Tags

    hukum perusahaan
    perbuatan melawan hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!