Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT), satu periode kontrak kerja adalah paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu sama. Seluruh periode kontrak kerja tidak boleh lebih dari 3 tahun. Dalam KKWT, tidak ada masa percobaan dan bila ada ketentuan seperti itu dianggap batal.
Di samping itu, harus diperhatikan pula mengenai syarat-syarat untuk membuat KKWT, karena bila satu atau lebih syarat tersebut dilanggar, maka kontrak kerja berubah menjadi Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu dan status karyawan berubah menjadi Karyawan Tetap dan bukan Karyawan Kontrak lagi.
Apabila seluruh periode kontrak kerja telah mencapai 3 tahun dan perusahaan tidak mau (karena alasan apapun) mengangkat Karyawan Kontrak tersebut menjadi Karyawan Tetap, maka perusahaan terpaksa tidak memperpanjang kontrak Karyawan Kontrak yang bersangkutan. Kecuali ada lowongan kerja yang baru baginya.
Â
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!