KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini 3 Ketentuan Agar Suami-Istri Bisa Dirikan PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ini 3 Ketentuan Agar Suami-Istri Bisa Dirikan PT

Ini 3 Ketentuan Agar Suami-Istri Bisa Dirikan PT
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini 3 Ketentuan Agar Suami-Istri Bisa Dirikan PT

PERTANYAAN

Apakah suami-istri yang merupakan 2 individu boleh mendirikan PT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perseroan Terbatas (“PT”) dibedakan menjadi PT persekutuan modal dan PT perorangan.
    Keduanya memiliki perbedaan dalam hal pendiriannya, di mana PT persekutuan modal harus didirikan minimal 2 orang pendiri, sedangkan PT perorangan dapat didirikan oleh 1 orang pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”).
     
    Untuk menjawab pertanyaan bisa tidaknya suami-istri bersama-sama mendirikan PT, harus dilihat terlebih dahulu jenis PT apa yang hendak didirikan, serta apakah antara suami-istri tersebut terdapat perjanjian pisah harta atau tidak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul suami istri mendirikan PT yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 02 Juli 2004.
     
    Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.[1]
     
    Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa PT terdiri atas:[2]
    1. PT Persekutuan Modal
    PT persekutuan modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.[3]
     
    PT jenis ini dikenal juga dengan PT biasa atau PT yang secara garis besar diatur dalam UU PT sebelum UU Cipta Kerja diundangkan.
    1. PT Perorangan
    PT perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang UMK.[4]
     
    Kemudahan pendirian PT Perorangan bagi pelaku UMK serta kriteria UMK pernah kami ulas dalam artikel Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil.
     
    Secara garis besar, perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
     
     
     
    Bisakah Suami-Istri Bersama-sama Mendirikan PT?
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus dilihat terlebih dahulu PT seperti apa yang hendak didirikan, apakah PT persekutuan modal atau PT perorangan, serta apakah antara suami-istri tersebut terdapat perjanjian pisah harta atau tidak.
     
    Hal tersebut karena pada prinsipnya, suami-istri dianggap mempunyai "satu kepentingan”, yakni membentuk keluarga dimana suami menjadi kepala keluarga dan isteri menjadi ibu rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 jo. Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
     
    Selain itu, kepentingan keduanya juga terlihat pada adanya penyatuan harta kekayaan yang dihasilkan selama perkawinan,[13] kecuali jika ada perjanjian perkawinan di antara keduanya.
     
    Baca juga: Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah?
     
    Dalam artikel Begini Caranya Agar Suami Istri Bisa Mendirikan PT dijelaskan, dengan adanya penyatuan harta sebagai harta bersama, suami-istri dapat dikatakan merupakan satu kesatuan subjek hukum terkait kepemilikan harta selama perkawinan, karena hanya memiliki satu sumber harta, yaitu harta bersama. Padahal, untuk PT persekutuan modal, PT merupakan bentuk persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modalnya tidak bisa berasal dari satu sumber harta saja seperti harta bersama sepasang suami-istri.
     
    Sehingga, berdasarkan pejelasan di atas, maka suami-istri dimungkinkan mendirikan PT dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Suami-istri yang memiliki usaha yang memenuhi kriteria UMK dapat mendirikan PT perorangan, akan tetapi secara hukum yang menjadi pendiri dan pemegang sahamnya hanya salah seorang di antara keduanya saja, baik istri maupun suami.
    2. Jika suami-istri sebelumnya sudah memiliki perjanjian pisah harta, maka keduanya dapat mendirikan PT persekutuan modal, karena suami-istri tersebut memiliki harta terpisah dan berwenang melakukan perbuatan hukum atas hartanya masing-masing, sehingga keduanya dapat menjadi pendiri dan pemegang saham yang terpisah.
    3. Jika suami-istri tidak memiliki perjanjian pisah harta dan hendak mendirikan PT persekutuan modal, maka mereka dapat mencari 1 pemegang saham lain sebagai pendiri PT lainnya.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
     

    [1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
    [2] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”)
    [3] Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 21/2021
    [4] Pasal 2 ayat (3) Permenkumham 21/2021
    [5] Penjelasan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PT
    [6] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT
    [7] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 7 ayat (1) UU PT
    [8] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT
    [9] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 7 ayat (2) UU PT
    [10] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153E UU PT
    [11] Pasal 8 ayat (1) UU PT
    [12] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) dan 153B ayat (1) UU PT
    [13] Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

    Tags

    pendirian pt
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!