KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

badan hukum asing

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

badan hukum asing

badan hukum asing
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
badan hukum asing

PERTANYAAN

Mengapa badan hukum asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus menjadi Perseroan Terbatas dulu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mungkin yang dimaksud anda adalah bila hal itu terutama berkaitan dengan atau dalam konteks penanaman modal asing (PMA). Alasan untuk hal itu dapat bermacam-macam.

     

    Dua alasan dasar yang dapat menggambarkan alasan pembuat undang-undang (dan juga investor) kenapa PT lebih menguntungkan dari bentuk perusahaan lain terutama dalam hal kerjasama antara para investor adalah:

    a.       Tanggung jawab Terbatas

    Pemegang saham dalam Perseroan Terbatas (PT), pada dasarnya, bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang ditempatkan olehnya ke dalam PT yang bersangkutan. Kecuali ia melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan PT sebagai subyek hukum. Dalam hal demikian, seolah-olah PT itu adalah dirinya sendiri (lihat ps.3 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas).

    b.       Penumpukan Modal Yang Mudah Dan Cepat

    Dengan menggunakan instrumen saham, yang sifatnya dapat mudah dialihkan atau diperdagangkan, untuk menunjukkan besaran kepentingan pemegang saham dalam PT, maka usaha penumpukan modal (sekaligus pelepasan atau pengurangan modal) dapat dilakukan relatif lebih mudah. Tidak ada ikatan pribadi atau keahlian yang melekat pada pribadi-pribadi manusia seperti halnya bentuk perusahaan persekutan perdata atau Firma atau CV. Semua lebih berpusat pada kekuatan modal yang dimiliki.

     

    Namun demikian, perlu anda ingat bahwa tidak setiap badan hukum asing yang beroperasi di Indonesia harus menggunakan perseroan terbatas. Hal itu dapat juga dilakukan oleh badan hukum asing melalui bentuk usaha tetap untuk menjalankan usahanya  di Indonesia, yang dapat berupa (lihat ps.2 (5) Undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami berbagai perubahan, perubahan terakhir dengan Undang-undang No.17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan):

    1. tempat kedudukan manajemen
    2. cabang perusahaan
    3. kantor perwakilan
    4. gedung kantor
    5. pabrik
    6. bengkel
    7. pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan
    8. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan
    9. proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan
    10. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
    11. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
    12. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia

     

    Jadi, arti beroperasi disini tidak sekedar dilihat dari pemenuhan keberadaan fisik perusahaan saja tetapi juga dilihat dari usaha sebagai sumber penghasilan. Beberapa contoh yang kentara untuk dilihat adalah:

    a. Mempunyai kantor perwakilan asing (lihat Keputusan Presiden No.53 tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing)

    b. Menjadi mitra asing dalam eksplorasi pertambangan (lihat Undang-undang  No.11 Tahun 1967 tentang Pertambangan)

    c. Menjadi kontraktor proyek (lihat Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi)

     

    Sebagai ilustrasi singkat, badan usaha asing dapat menawarkan, menjadi peserta dalam tender proyek dan ditunjuk sebagai kontraktor untuk mengerjakan proyek yang bersangkutan tanpa harus melalui pendirian perseroan terbatas. Hal itu dapat dilakukan berdasarkan kontrak dengan mitra mereka di Indonesia berdasarkan perjanjian kontruksi atau kerjasama operasi atau subkontrak.

     

    Demikianlah jawaban kami. Semoga berguna.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!