KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Izin Bapepam?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perlukah Izin Bapepam?

Perlukah Izin Bapepam?
Pringgo SanyotoSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Izin Bapepam?

PERTANYAAN

1. Apakah seorang (perorangan) calon pembeli saham pada suatu perseroan terbuka harus didampingi seorang konsultan hukum? 2. Kalau diharuskan, apakah ada dasar hukumnya? Sebab sepengetahuan saya yang harus punya izin dari Bapepam-LK adalah konsultan hukum emiten yang melakukan legal due diligence.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 78 ayat (3) angka 6  UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan: “prospektus sekurang-kurangnya memuat: keterangan dari segi hukum.”

    Lebih lanjut, terkait dengan proses penawaran umum oleh emiten, keterangan dari segi hukum (legal due diligence) merupakan informasi yang harus diungkap dalam prospektus.

    Peraturan Bapepam No. IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum angka 5 huruf o menyatakan pendapat dari segi hukum (legal due diligence) meliputi:

    1)     Keabsahan akta pendirian serta Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2)     Keabsahan perjanjian-pedanjian dalam rangka Penawaran Umum dan perjanjian penting lainnya;

    3)     Apakah semua izin dan persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan Emiten telah diperoleh;

    4)     Status pemilikan aktiva yang material dari Emiten;

    5)     Sengketa (litigasi) yang penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana serta tindakan hukum lainnya menyangkut Emiten, komisaris atau direktur;

    6)     Apakah modal Emiten dan perubahan-perubahan yang direncanakan, diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan; dan

    7)     Hal-hal yang material lainnya sehubungan dengan status hukum dari Emiten dan penawaran Efek yang akan dilaksanakan.

     

    Merujuk pada ketentuan di atas, berarti yang wajib menunjuk konsultan hukum adalah Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana (initial public offering) atau Hak Memesan Efek Terlebih dahulu/HMETD (rights issue) bukan calon pembeli saham (investor).

    Berarti tidak ada keharusan bagi calon pembeli saham (investor) untuk didampingi konsultan hukum dalam proses pembelian saham, baik pada Penawaran Umum Perdana (initial public offering) atau HMETD (rights issue).

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

    2.      Peraturan Bapepam No. IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!