Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Keturunan PKI Boleh Memiliki Tanah?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Apakah Keturunan PKI Boleh Memiliki Tanah?

Apakah Keturunan PKI Boleh Memiliki Tanah?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Keturunan PKI Boleh Memiliki Tanah?

PERTANYAAN

Tanah kampung orang tua kami digusur penguasa pada zaman orba dengan isu yang sangat menakutkan pada waktu itu, yaitu PKI. Pertanyaan saya, apakah ada larangan keturunan PKI untuk mempunyai tanah di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Tidak ada persyaratan bahwa pemegang hak atas tanah tidak boleh keturunan PKI. Yang penting adalah bahwa si pemegang hak atas tanah mempunyai hak atas tanah yang sesuai dengannya, misalnya yang boleh mempunyai hak milik hanya Warga Negara Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Sepanjang penelusuran kami tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang keturunan Partai Komunis Indonesia (“PKI”) untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia. Hal tersebut dapat juga terlihat dari persyaratan terkait pihak yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), sebagai berikut:

    1.    Hak Milik hanya dapat dipunyai oleh Warga-Negara Indonesia (“WNI”) dan badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempunyai Hak Milik.[1]

    2.    Hak Guna Usaha, dapat dipunyai oleh WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Keturunan PKI Boleh Menjadi PNS?

    Apakah Keturunan PKI Boleh Menjadi PNS?

    3.    Hak Guna Bangunan, dapat dipunyai oleh WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.[3]

    4.    Hak Pakai, dapat dipunyai oleh WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain syarat-syarat tersebut, jika keturunan PKI tersebut mendapatkan hak atas tanah dari peralihan hak (misalnya jual beli), maka beberapa syarat ini harus dipenuhi, yang mana tidak terpenuhinya salah satu syarat di bawah ini mengakibatkan Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak:[5]

    a.    sertifikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan;

    b.    perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah tidak dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang, kecuali dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah yang terpencil dan belum ditunjuk PPAT Sementara.

    c.    dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau pembebanan hak yang bersangkutan tidak lengkap;

    d.    tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;

    e.    tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan.

    f.     perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

    g.  perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, jelas bahwa tidak ada syarat yang mempersoalkan apakah si pemegang hak atas tanah adalah keturunan PKI atau bukan.

     

    Hal serupa juga dapat dilihat dalam laman Layanan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional. Misalnya keturunan PKI tersebut menjadi pemegang hak atas tanah melalui proses jual beli tanah, maka persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut adalah sebagai berikut:[6]

    1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Formulir permohonan memuat:

    a.    Identitas diri;

    b.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;

    c.    Pernyataan tanah tidak sengketa;

    d.    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    2.    Surat Kuasa apabila dikuasakan.

    3.    Fotocopy identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    4.    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

    5.    Sertifikat asli.

    6.    Akta Jual Beli dari PPAT.

    7.    Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.

    8.    Izin Pemindahan Hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

    9.    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

     

    Melihat pada ketentuan di atas, yang diperlukan dari si pemegang hak atas tanah adalah kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk, yang mana itu tidak ada hubungannya dengan apakah orang tersebut adalah keturunan PKI atau tidak.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, melihat pada persyaratan-persyaratan di atas, tidak ada persyaratan bahwa pemegang hak atas tanah tidak boleh keturunan PKI.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     
    Referensi:

    http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/JUAL-BELI.aspx, yang diakses pada 29 September 2015, pukul 14.46.

     
     

     


    [1] Pasal 21 ayat (1) dan (2) UUPA

    [2] Pasal 30 ayat (1) UUPA

    [3] Pasal 36 ayat (1) UUPA

    [4] Pasal 42 UUPA

    [5] Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    [6] Lihat http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/JUAL-BELI.aspx 

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!