Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Uang Saku Dapat Disamakan dengan Upah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Uang Saku Dapat Disamakan dengan Upah?

Uang Saku Dapat Disamakan dengan Upah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Uang Saku Dapat Disamakan dengan Upah?

PERTANYAAN

Saya selama ini mendapat uang saku dari perusahaan saya bekerja, yaitu uang yang hanya dibayarkan bila saya masuk kerja saja. Setelah saya baca-baca kok di UU Ketenagakerjaan tidak dikenal uang saku. Apakah secara hukum uang saku dapat disamakan dengan upah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 21 Januari 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Uang saku tersebut diberikan hanya saat Anda masuk bekerja, maka uang saku tersebut termasuk sebagai tunjangan tidak tetap, yang merupakan salah satu komponen upah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Memang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak dikenal istilah uang saku. Terkait dengan uang yang diterima oleh pekerja antara lain adalah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Hal ini dapat kita lihat dalam pengaturan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan:

     

    “Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

     

    Dari pasal tersebut, dikenal ada 3 (tiga) komponen upah, yakni upah pokok dan tunjangan tetap serta dapat diartikan secara a contrario tunjangan tidak tetap.

     

    Hal serupa juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”). Upah itu terdiri atas komponen:[1]

    a.    Upah tanpa tunjangan;

    b.    Upah pokok dan tunjangan tetap; atau

    c.    Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

     

    Apa yang dimaksud dengan upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap?

    -    Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.[2]

    -    Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[3]

    -    Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.[4]

     

    Jadi, dari yang Anda sebutkan bahwa uang saku tersebut diberikan hanya saat Anda masuk bekerja, maka uang saku tersebut termasuk sebagai tunjangan tidak tetap, yang merupakan salah satu komponen upah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     

     



    [1] Pasal 5 ayat (1) PP Pengupahan

    [2] Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP Pengupahan

    [3] Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP Pengupahan

    [4] Penjelasan Pasal 5 ayat (3) PP Pengupahan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!