Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya

2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan pailit dan apa syarat dapat dikatakan pailit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hukum kepailitan, terkait syarat kepailitan sebenarnya dapat Anda temukan secara jelas bunyinya dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. Setidaknya terdapat dua syarat kepailitan yang pembuktiannya sederhana yaitu ada dua atau lebih kreditur dan utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat Kepailitan yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 13 Juli 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Skema Pembayaran Utang Debitur Tak Boleh di Luar Homologasi

    Skema Pembayaran Utang Debitur Tak Boleh di Luar Homologasi

    Pengertian Kepailitan

    Memahami hukum kepailitan melalui UU Kepailitan memang tidaklah mudah. Sebab hukum kepailitan tersebut diatur dalam ratusan pasal yang saling terkait satu sama lain. Tak hanya soal hukum kepailitan, UU Kepailitan juga mengatur perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengertian kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan menyebutkan kepailitan adalah:

    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

    Sedangkan menurut Hadi Shubhan dalam bukunya berjudul Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, pailit adalah suatu keadaan di mana debitur tidak mampu melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para krediturnya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) (hal. 1).

    Sedangkan kepailitan adalah putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari (hal. 1).

    Hadi juga menyebutkan kepailitan adalah suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitur, di mana debitur sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para krediturnya (hal. 2).

    Baca juga: Arsip Jawaban Seleb Jurist Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN

    Syarat Kepailitan

    Menjawab pertanyaan Anda, syarat kepailitan sendiri secara jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang selengkapnya berbunyi:

    Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

    Dari bunyi pasal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa setidaknya ada dua syarat kepailitan:

    1. Ada dua atau lebih kreditur; dan
    2. Ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur. 

    Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan oleh Pengadilan Niaga apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa dua syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah dipenuhi.[1]

    Terkait fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, Hadi menyatakan terdapat perbedaan batasan konsep dari pembuktian sederhana tersebut. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan hanya menyebutkan tentang fakta dua atau lebih kreditur dan fakta uang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit (hal. 124).

    Baca juga: Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia

    Masih bersumber dari buku yang sama, ada pula kelengkapan yang harus dipenuhi dalam pengajuan kepailitan sesuai dengan formulir yang disediakan oleh Pengadilan Niaga antara lain (hal. 120):

    1. Surat permohonan bermeterai dari advokat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga setempat;
    2. Izin/kartu advokat yang dilegalisasi pada kepaniteraan Pengadilan Niaga setempat;
    3. Surat kuasa khusus;
    4. Surat tanda bukti diri/KTP suami/istri yang masih berlaku (bagi debitur perorangan), akta pendirian dan tanda daftar perusahaan yang dilegalisir (bagi debitur PT), akta pendaftaran yayasan/asosiasi yang dilegalisir (bagi debitur yayasan/partner), surat pendaftaran perusahaan/bank/perusahaan efek yang dilegalisir (bagi pemohon kejaksaan/BI/Bapepam);
    5. Surat persetujuan suami/istri (bagi debitur perorangan), berita acara RUPS tentang permohonan pailit (bagi debitur PT), putusan dewan pengurus (bagi yayasan/partner);
    6. Daftar aset dan kewajiban (bagi debitur perorangan), neraca keuangan terakhir (bagi PT/yayasan/partner); dan
    7. Nama serta alamat kreditur dan debitur.

    Baca juga: SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi, Benarkah?

    Namun dari kelengkapan di atas, ada beberapa syarat yang harus ditinjau ulang seperti tidak berlakunya tanda daftar perusahaan (TDP). Kemudian jika yang mengajukan permohonan pailit adalah kreditur, maka ditambah dengan beberapa kelengkapan, antara lain surat perjanjian utang dan rincian utang yang tidak dibayar (hal. 120).

    Di sisi lain, dalam hal debitur telah menjalani PKPU hingga disepakati perdamaian, namun debitur tersebut dalam perjalanannya lalai memenuhi perdamaian PKPU, maka kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian dan debitur dinyatakan pailit. Selengkapnya bisa disimak dalam Akibat Hukum Jika Debitur Lalai Memenuhi Isi Perdamaian PKPU.

    Demikian jawaban dari kami terkait hukum kepailitan secara singkat dan syarat kepailitan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Referensi:

    Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2008.


    [1] Pasal 8 ayat (4)

    Tags

    anak hukum
    debitur

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!