Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Perbedaan Perkumpulan dengan Perhimpunan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apa Perbedaan Perkumpulan dengan Perhimpunan?

Apa Perbedaan Perkumpulan dengan Perhimpunan?
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Perbedaan Perkumpulan dengan Perhimpunan?

PERTANYAAN

1. Peraturan apa yang dapat dijadikan acuan apabila ingin mendirikan suatu perkumpulan atau perhimpunan? 2. Apakah ada perbedaan antara perkumpulan dengan perhimpunan? Jika ada, apa membedakan? 3. Apakah ada undang-undang dan/atau peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Perkumpulan/Perhimpunan? Jika ada peraturan nomor berapa? 4. Apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat telah ada peraturan pelaksananya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Jawaban untuk pertanyaan no. 1 s.d. 3 adalah sebagai berikut:

     

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

    Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

    Menurut buku “Badan Hukum” karangan Chidir Ali (hal. 119), kata perkumpulan atau perhimpunan ini berasal dari kata ‘vereniging’ yang merupakan bahasa Belanda. Dalam perkumpulan atau perhimpunan ini beberapa orang yang hendak mencapai suatu tujuan dalam bidang non-ekonomis (tidak mencari keuntungan) bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakkan dalam apa yang dinamakan “anggaran dasar” atau “reglemen” atau ”statuten”. Dalam Bahasa Indonesia kata perkumpulan sering juga disebut dengan banyak nama, diantaranya: perkumpulan, perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat dan lain-lain.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jadi, dapat kita simpulkan bahwa, kecuali penyebutan namanya, sebenarnya tidak ada perbedaan antara perkumpulan dengan perhimpunan.

     

    Mengenai dasar hukum untuk mendirikan suatu perkumpulan atau perhimpunan, dijelaskan artikel Bagaimana Membentuk Perhimpunan Pemilik Kios? bahwa perkumpulan ini sendiri ada dua macam. Kedua macam perkumpulan tersebut memiliki dasar pengaturan yang berbeda, yaitu:

    a.      Perkumpulan biasa (tidak berbadan hukum) yang merupakan organisasi massa dan tidak berbadan hukum, tunduk pada UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”). Perkumpulan ini pendiriannya cukup dengan akta notaris saja, dan kemudian didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri.

    b.      Perkumpulan yang berbadan hukum, perkumpulan seperti ini didirikan dengan akta notaris, dan kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dasar hukum untuk pendiriannya, sebagaimana dijelaskan artikel Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum, dapat merujuk pada:

    i)        Staatsblad No. 1870 No. 64,

    ii)      Staatsblad 1939 No. 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) ("Stb. 1939-570") yang pada awalnya hanya berlaku untuk daerah Jawa Madura saja. Kemudian, berdasarkan Staatsblad 1942 No. 13 jo No. 14 ("Stb. 1942-13 jo 14") ketentuan Staatsblad 1939 No. 570 diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia.

     

    Jadi, dalam hal ini dapat kita simpulkan bahwa dasar pengaturan mengenai perkumpulan atau perhimpunan ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

     

    Jawaban untuk pertanyaan no. 4 adalah sebagai berikut:

    Mengenai peraturan pelaksana UU Ormas, saat ini sudah ada peraturan pelaksananya, yaitu PP No. 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Staatsblad 1939 No. 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging).

    2.      Staatsblad No. 1870 No. 64 (Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum).

    3.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

    4.      Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!