Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kepmenaker 150 dan Organ Perseroan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kepmenaker 150 dan Organ Perseroan

Kepmenaker 150 dan Organ Perseroan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kepmenaker 150 dan Organ Perseroan

PERTANYAAN

Apakah terhadap Komisaris & Direksi suatu PT yang diberhentikan berlaku KepMenaker no. 150 ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Agar lebih jelas duduk persoalannya, perlu diperhatikan bahwa anggota Direksi dan Komisaris dari perseroan terbatas (PT) diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi PT (ps.80 (1) dan ps.95 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)). Lebih lanjut, RUPS menetapkan pula besar dan jenis penghasilan dari masing-masing anggota Direksi (ps.81 (1) UUPT). Khusus mengenai penghasilan Komisaris, UUPT tidak mengatur secara tegas. Namun mengingat Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, maka ketentuan penetapan besaran dan jenis penghasilan Komisaris dapat ditetapkan pula oleh RUPS (bandingkan ps.101 UUPT).

     

    Berdasarkan hal tersebut ada satu sisi pandangan yang menyatakan bahwa pada intinya anggota Direksi atau Komisaris bekerja bagi kepentingan RUPS dengan masing-masing ditugaskan atau dipercayakan untuk mengurus serta mengawasi jalannya kegiatan usaha PT. Dengan perkataan lain, anggota Direksi atau Komisaris adalah rekan bisnis dari RUPS. Dia bekerja seperti halnya pengusaha yang mengandalkan kemampuan dan keahliannya dalam hal mengurus atau mengawasi jalannya usaha PT, bukan dalam hal menanamkan modal seperti halnya pemegang saham yang ada dalam RUPS. Jadi, anggota Direksi atau Komisaris bisa bukan pemilik perusahaan. Penafsiran yang demikian didasarkan pada alasan bahwa struktur organ PT adalah pemutakhiran terhadap pembagian fungsi organ yang ada pada CV, dimana ada sekutu pelepas uang dan sekutu pengurus. Semua adalah sekutu, tetapi yang pertama tidak boleh mengurus sedangkan lainnya berkewajiban (ps.17 jo. ps.20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

     

    Sedangkan karyawan adalah orang yang diberi upah oleh PT (yang diwakili oleh Direksi, yang diawasi oleh Komisaris) untuk bekerja bagi kepentingan PT.

     

    Bila memandang dari sudut yang demikian, maka akan jelas terlihat bahwa tidak ada benturan antara ketentuan UUPT dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.150 tahun 2000 (Kepmenaker 150). Oleh karena salah satu pengertian "pengusaha" yang ditentukan oleh Kepmenaker 150 dalam ps.1 adalah sebagai berikut: "... Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ...". Kedudukan, fungsi dan tugas dari Direksi atau Komisaris seperti dijelaskan di atas selayaknya mencukupi batasan pengertian tersebut.

     

    Demikianlah jawaban kami. Semoga berguna.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!