Pembubaran Lembaga Biologi Molekuler Eijkman banyak diperbincangkan. Dari kaca mata tata pemerintahan, sebenarnya siapa yang berwenang melakukan pembubaran terhadap lembaga ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perlu kami luruskan, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman sekarang telah berubah menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman, sehingga Eijkman tidak dibubarkan, melainkan diintegrasikan di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pengintegrasian ini telah sesuai dengan Perpres 78/2021. Segala tugas, fungsi, dan kewenangan PRBM Eijkman sekarang berada di bawah kendali BRIN.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Benarkah Eijkman Dibubarkan?
Berdiri sejak tahun 1888, lembaga Eijkman adalah lembaga penelitian yang bergerak dalam ranah biologi molekuler dan bioteknologi kedokteran. Sempat tutup pada tahun 1960-an, Lembaga Eijkman kembali diresmikan kembali tahun 1992.
Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala Pusat Peragaan Iptek dan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dijelaskan bahwa lembaga Eijkman merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang memiliki tanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi.[1]
Dikutip dari laman BRIN yang berjudul Integrasi ke BRIN, LBM Eijkman Kini Bernama PRBM Eijkman, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang selama ini hanya sebagai salah satu unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (“Kemenristek”), kini telah menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (“PRBM”) Eijkman. Kegiatan PRBM Eijkman akan semakin kuat dengan bergabungnya para periset lain yang ada di Badan Riset dan Inovasi Nasional (“BRIN”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menyambung pertanyaan Anda, perlu kami luruskan, menurut kami istilah yang tepat digunakan untuk situasi lembaga Eijkman adalah bukan dibubarkan melainkan pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan pada lembaga Eijkman yang semula berada di bawah Kemenristek diintegrasikan ke BRIN.
Integrasi Lembaga Eijkman ke BRIN
Pengintegrasian Eijkman ke BRIN ini sesuai yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Perpres 78/2021:
Tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.
Hadirnya ketentuan di atas tidak terlepas dari dasar pembentukan yaitu Pasal 121 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 yang menyatakan:
Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
Dari Pasal 48 di atas dapat kita lihat bahwa semangat untuk mengintegrasikan kelembagaan riset ke bawah BRIN telah dimulai dalam UU 11/2019, Presiden sebagai pihak yang melaksanakan UU, membentuk BRIN dengan peraturan presiden.[2] Hal ini sejalan dengan materi muatan peraturan presiden yakni untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut undang-undang atau peraturan pemerintah.[3]
Lantas, dengan adanya pengintegrasian lembaga Eijkman ke bawah BRIN, segala tugas, fungsi, dan kewenangan serta pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah kendali BRIN.[4]
Hal ini juga terjadi pada puluhan entitas riset yang pengintegrasiannya dibagi dalam 3 tahap, yakni tahap pertama, dilakukan untuk 5 entitas utama riset yakni Kemenristek, BATAN, LIPI, LAPAN, dan BPPT pada tanggal 1 September 2021, tahap kedua dilakukan kepada 28 unit riset di bawah kementerian/lembaga (“K/L) pada tanggal 16 Desember 2021, dan sisanya sebanyak 6 K/L masuk pada tahap tiga, yang saat ini sedang dalam proses.[5]
Dengan demikian, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang sekarang telah berubah menjadi PRBM Eijkman, sehingga Eijkman tidak dibubarkan, melainkan diintegrasikan di bawah BRIN. Adapun pengintegrasian ini telah sesuai dengan Perpres 78/2021 sebagaimana disebutkan di atas. Segala tugas, fungsi, dan kewenangan PRBM Eijkman sekarang berada di bawah kendali BRIN.