KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bukan Dibubarkan, Lembaga Eijkman Integrasi ke BRIN

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bukan Dibubarkan, Lembaga Eijkman Integrasi ke BRIN

Bukan Dibubarkan, Lembaga Eijkman Integrasi ke BRIN
Efraim Jordi Kastanya, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Bukan Dibubarkan, Lembaga Eijkman Integrasi ke BRIN

PERTANYAAN

Pembubaran Lembaga Biologi Molekuler Eijkman banyak diperbincangkan. Dari kaca mata tata pemerintahan, sebenarnya siapa yang berwenang melakukan pembubaran terhadap lembaga ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu kami luruskan, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman sekarang telah berubah menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman, sehingga Eijkman tidak dibubarkan, melainkan diintegrasikan di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pengintegrasian ini telah sesuai dengan Perpres 78/2021. Segala tugas, fungsi, dan kewenangan PRBM Eijkman sekarang berada di bawah kendali BRIN.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Benarkah Eijkman Dibubarkan?

    Berdiri sejak tahun 1888, lembaga Eijkman adalah lembaga penelitian yang bergerak dalam ranah biologi molekuler dan bioteknologi kedokteran. Sempat tutup pada tahun 1960-an, Lembaga Eijkman kembali diresmikan kembali tahun 1992.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Memaknai Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

    Cara Memaknai Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

    Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala Pusat Peragaan Iptek dan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dijelaskan bahwa lembaga Eijkman merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang memiliki tanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi.[1]

    Dikutip dari laman BRIN yang berjudul Integrasi ke BRIN, LBM Eijkman Kini Bernama PRBM Eijkman, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang selama ini hanya sebagai salah satu unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (“Kemenristek”), kini telah menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (“PRBM”) Eijkman. Kegiatan PRBM Eijkman akan semakin kuat dengan bergabungnya para periset lain yang ada di Badan Riset dan Inovasi Nasional (“BRIN”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menyambung pertanyaan Anda, perlu kami luruskan, menurut kami istilah yang tepat digunakan untuk situasi lembaga Eijkman adalah bukan dibubarkan melainkan pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan pada lembaga Eijkman yang semula berada di bawah Kemenristek diintegrasikan ke BRIN.

     

    Integrasi Lembaga Eijkman ke BRIN

    Pengintegrasian Eijkman ke BRIN ini sesuai yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Perpres 78/2021:

    Tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.

    Hadirnya ketentuan di atas tidak terlepas dari dasar pembentukan yaitu Pasal 121 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 yang menyatakan:

    Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

    Dari Pasal 48 di atas dapat kita lihat bahwa semangat untuk mengintegrasikan kelembagaan riset ke bawah BRIN telah dimulai dalam UU 11/2019, Presiden sebagai pihak yang melaksanakan UU, membentuk BRIN dengan peraturan presiden.[2] Hal ini sejalan dengan materi muatan peraturan presiden yakni untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut undang-undang atau peraturan pemerintah.[3]

    Lantas, dengan adanya pengintegrasian lembaga Eijkman ke bawah BRIN, segala tugas, fungsi, dan kewenangan serta pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah kendali BRIN.[4]

    Hal ini juga terjadi pada puluhan entitas riset yang pengintegrasiannya dibagi dalam 3 tahap, yakni tahap pertama, dilakukan untuk 5 entitas utama riset yakni Kemenristek, BATAN, LIPI, LAPAN, dan BPPT pada tanggal 1 September 2021, tahap kedua dilakukan kepada 28 unit riset di bawah kementerian/lembaga (“K/L) pada tanggal 16 Desember 2021, dan sisanya sebanyak 6 K/L masuk pada tahap tiga, yang saat ini sedang dalam proses.[5]

    Dengan demikian, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang sekarang telah berubah menjadi PRBM Eijkman, sehingga Eijkman tidak dibubarkan, melainkan diintegrasikan di bawah BRIN. Adapun pengintegrasian ini telah sesuai dengan Perpres 78/2021 sebagaimana disebutkan di atas. Segala tugas, fungsi, dan kewenangan PRBM Eijkman sekarang berada di bawah kendali BRIN.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

     

    Referensi:

    1. DPR. Laporan Singkat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Kepala Pusat Peragaan IPTEK dan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, 2019;
    2. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jilid 1 Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta. 2007, hal. 302;
    3. Kepala BRIN Jelaskan Proses Integrasi LBM Eijkman Kepada Komisi VII DPR RI, yang diakses pada 8 Februari 2022, pukul 13.39 WIB.

    [1] DPR. Laporan Singkat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Kepala Pusat Peragaan IPTEK dan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, 2019, hal. 3

    [2] Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    [3] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jilid 1 Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta. 2007, hal. 302

    [4] Pasal 65 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

    [5] Kepala BRIN Jelaskan Proses Integrasi LBM Eijkman Kepada Komisi VII DPR RI, yang diakses pada 8 Februari 2022, pukul 13.39 WIB

    Tags

    tata negara
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!