Kepada bapak yang di rubrik hukum, Saya ber-KTP Jakarta. Ada sesuatu yang mau ditanyakan mengenai pergantian nama di Jakarta. Saya mengalami persoalan mengenai ganti nama dari yang lama ke baru. Pada saat nama baru tersebut sudah cocok dan diajukan ke bagian pemerintah daerah Jakarta untuk diproses dan ada pejabat yang berwenang suruh nama baru harus menambah nama belakang dari nama bapak. Kalau tidak menambah nama belakang tidak boleh ganti nama. Apakah ada peraturannya dari pemerintah begitu? Terima kasih atas perhatiannya,:) Salam, KANDAR.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Mengacu kepada Pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”), penggantian atau perubahan nama harus didahulukan melalui adanya penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri di mana tempat pemohon berdomisili. Selanjutnya, selambat-lambatnya dalam tempo 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan pengadilan diterima, pemohon melaporkan penetapan pengadilan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang kemudian akan dibuat catatan pinggir pada registrasi akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Pada pertanyaan yang Bapak ajukan, tidak dijelaskan apakah Bapak sudah mengajukan permohonan penetapan pengadilan untuk melakukan perubahan nama Bapak terebih dahulu. Apabila belum, maka kami sarankan untuk melaksanakan prosedur tersebut terlebih dahulu dan selanjutnya melaporkannya kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil Bapak. Apabila Bapak mengalami kesulitan, Bapak dapat menyerahkan kuasa kepada seorang yang mengerti, atau kepada Advokat untuk melakukan pengurusannya.
Selanjutnya, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang kami ketahui, tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa nama harus dicantumkan nama belakang dari nama bapak/ayah. Mungkin yang dimaksud oleh pejabat tersebut agar terdapat perbedaan antara nama yang satu dengan lainnya yang memiliki kemiripan agar dapat dibedakan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun, apabila penggantian nama Bapak sudah ditetapkan oleh Pengadilan, maka pejabat tersebut wajib mengikutinya berdasarkan nama yang tertera pada penetapan Pengadilan tersebut. Apabila pejabat atau instansi terkait tersebut melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan, maka dapat dijerat dengan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp10 juta (Pasal 92 UU 23/2006).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.