KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Tinggal Artis Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Izin Tinggal Artis Luar Negeri

Izin Tinggal Artis Luar Negeri
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Tinggal Artis Luar Negeri

PERTANYAAN

Bagaimana apabila seorang artis luar negeri bekerja pada suatu perusahaan entertainment dan dikontrak untuk show di mana saja dan dapat izin dari imigrasi untuk tinggal dengan keluarganya lebih dari setahun, apakah ada peraturannya? Mohon diberikan penjelasannya dan UU/Perpu nomor berapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan penjelasan Anda yang relatif singkat, kami berasumsi bahwa artis luar negeri tersebut bekerja pada perusahaan entertainment Indonesia. Selain itu, kami juga berasumsi bahwa pada dasarnya kontrak kerja antara perusahaan entertainment dan artis luar negeri tersebut berdasarkan hukum Indonesia untuk bekerja di Indonesia, hanya saja dalam pekerjaannya melakukan pertunjukan (show) di luar negeri. Anda juga tidak menyebutkan apakah keluarga yang dimaksud adalah isteri dan anak atau bukan. Kami berasumsi bahwa artis ini berjenis kelamin pria dan memiiki isteri serta anak.

     

    Jika artis luar negeri tersebut bekerja di Indonesia, maka ia menggunakan ketentuan keimigrasian di Indonesia. Menurut Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”), setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Izin tinggal tersebut diberikan kepada orang asing sesuai dengan visa yang dimilikinya.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

    Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya
     

    Terkait visa itu sendiri, ada beberapa macam visa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2005 (“PP Keimigrasian”), yaitu:

    a.    Visa Diplomatik bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Visa Dinas bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik;

    c.    Visa Singgah bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;

    d.    Visa Kunjungan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha;

    e.    Visa Tinggal Terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk:

    1)    menanamkan modal;

    2)   bekerja;

    3)    melaksanakan tugas sebagai Rochaniwan;

    4)    mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;

    5)    menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia;

    6)    menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan anak-anak sah di bawah umur dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1), angka), angka 3) dan angka 4);

    7)    Repatriasi.

     

    Dengan demikian, maka visa yang seharusnya dimiliki oleh artis luar negeri tersebut untuk dapat bekerja di Indonesia adalah Visa Tinggal Terbatas. Dengan Visa Tinggal Terbatas ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU Keimigrasian, artis luar negeri tersebut dapat melaksanakan kewajibannya untuk memiliki Izin Tinggal Terbatas. Akan tetapi sebelum melakukan pengurusan Izin Tinggal Terbatas, artis tersebut harus memiliki Izin Masuk (Pasal 18 ayat [1] dan Pasal 24 ayat [1] PP Keimigrasian).

     

    Pasal 18 ayat (1) PP Keimigrasian:

    Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia wajib mendapat Izin Masuk.

     

    Pasal 24 ayat (1) PP Keimigrasian:

    Pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah memperoleh Izin Masuk, Wajib mengurus Izin Tinggal Terbatas.

     

    Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 13 PP Keimigrasian). Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut.Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 37 PP Keimigrasian).

     

    Sedangkan untuk keluarga artis tersebut, berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 PP Keimigrasian, isteri dapat mengikuti status Izin Tinggal Tetap suaminya serta anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dapat mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya.

     

    Jadi, memang mengenai hal yang Anda sebutkan, ada pengaturannya yaitu UU Keimigrasian (Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) dan PP Keimigrasian (Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2005 tentang Keimigrasian) sebagaimana telah diuraikan di atas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2005.

    Tags

    izin tinggal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!