Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mungkinkah Transfer Pendaftaran HKI Antar-Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Mungkinkah Transfer Pendaftaran HKI Antar-Negara?

Mungkinkah Transfer Pendaftaran HKI Antar-Negara?
Lucky Setiawati, S.H.Globomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Mungkinkah Transfer Pendaftaran HKI Antar-Negara?

PERTANYAAN

Apabila seorang warga negara Indonesia yang belajar di AS pernah mendaftarkan merek, paten atau hak cipta di AS, sekembalinya ke Indonesia, bagaimana perlindungan merek, paten atau hak cipta yang telah didaftarkan di AS? Apakah dapat ditransfer pendaftarannya ke Indonesia? Bagaimana apabila industri Indonesia ingin mempergunakan hak paten tersebut, prosedurnya bagaimana?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda,

     

    Mungkinkah Transfer Pendaftaran HKI Antar-Negara?

    KLINIK TERKAIT

    Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan

    Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan

    Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) berlaku secara teritorial dan perlindungan hukum yang lahir dari pendaftaran HKI hanya diberikan terbatas di negara di mana HKI yang bersangkutan didaftarkan (berlaku pada paten, merek, dan desain industri).  Lingkup perlindungan HKI tidak selalu sama setiap negara begitu pula dengan kriteria pemberian HKI. Karenanya, untuk merek atau paten yang didaftarkan di AS maka perlindungan merek atau penemuan hanya berlaku di AS. Untuk mendapat perlindungan hukum di Negara lain, penemu perlu mengajukan permohonan paten dan pendaftaran HKI di masing-masing Negara yang diinginkan, yaitu di Negara di mana ia memiliki aktivitas komersial atas produk/jasa/penemuannya. Aktivitas komersial dapat berupa penjualan, produksi, impor, baik secara langsung maupun melalui lisensi. Paten maupun pendaftaran HKI tidak dapat ditransfer dari suatu negara ke negara lain.

    Berbeda dengan Hak Cipta, baik Indonesia maupun AS merupakan negara  anggota The Berne Convention for the protection of Artistic and Literary Works (“The Berne Convention”). Treaty ini mewajibkan Negara anggotanya untuk memberikan kepada warga Negara dari seluruh anggota Berne Convention, perlakuan  yang sama seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri (prinsip “national treatment”). Karenanya, ciptaan yang dipublikasikan pertama kali di AS harus diberi perlindungan yang sama di setiap Negara anggota Berne Convention, termasuk Indonesia, seperti yang Indonesia berikan kepada warga negaranya sendiri. Hak cipta dilindungi tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu. Hal ini berlaku di semua Negara anggota Berne Convention. Hak cipta diberikan begitu sebuah ciptaan dilahirkan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemberian hak paten melalui lisensi

    Sebuah penemuan dapat dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain selain penemunya sendiri melalui mekanisme lisensi. Apabila Anda berminat untuk mengkomersialkan penemuan Anda di Indonesia baik secara langsung maupun melalui lisensi, maka selain di AS, Anda juga perlu memiliki hak paten atas penemuan Anda tersebut di Indonesia.

    Undang-Undang Paten di Indonesia (UU No.14 Tahun 2001) hanya mengatur mengenai lisensi penemuan yang diberi paten, dimana pemberi lisensi adalah pemegang paten di Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 13 UU Paten, lisensi diberikan berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

    Untuk lisensi di Indonesia, lingkup pemberian hak dan jangka waktu lisensi disesuaikan dengan lingkup dan jangka waktu perlindungan paten yang dimiliki pemberi lisensi (licensor) di Indonesia. Jangka waktu lisensi paten biasanya sesuai dengan sisa jangka waktu berlakunya paten, atau lebih pendek. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.

    Lebih jauh, sebuah perjanjian lisensi juga wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI (“Ditjen HKI”) dan diumumkan (Pasal 72 ayat 1 UU Paten). Dalam hal perjanjian lisensi paten tidak dicatat di Ditjen HKI, perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga* (Pasal 72 ayat 2 UU Paten).

    Dalam hal belum atau tidak adanya paten, dapatkah sebuah perjanjian lisensi dibuat?

    Perusahaan-perusahaan penerima lisensi (biasanya perusahaan manufaktur), terutama perusahaan-perusahaan berskala besar, biasanya meminta jaminan dari pemberi lisensi untuk membebaskan penerima lisensi dari segala tuntutan-tuntutan atau kewajiban selain dari membayar hak paten. Namun, dalam praktik, banyak juga ditemui  perjanjian lisensi untuk sebuah penemuan baru yang belum dipatenkan. Kenyataan ini didorong oleh lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, di mana perusahaan ingin selalu menjadi yang terdepan di bidangnya.

    Pada dasarnya, lisensi adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang dibuat antara pemberi lisensi dengan penerima lisensi dan dengan demikian tunduk pada hukum perjanjian meskipun obyek dari kontrak berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang mungkin dilindungi atau tidak dilindungi paten. Dengan demikian, selama para pihak dalam perjanjian mencapai pemahaman yang sama mengenai apa yang disepakati, dan selama yang disepakati bukan menyangkut sesuatu hal yang melanggar hukum (dan melanggar hak kekayaan intelektual yang valid milik pihak lain di luar perjanjian lisensi), maka perjanjian tersebut berlaku bagi kedua belah pihak, walaupun tanpa adanya paten. 

    Demikian, semoga bermanfaat. 

    *Catatan: Tidak berlaku terhadap pihak ketiga dapat diartikan bahwa semua pihak diluar para pihak dalam perjanjian lisensi dapat menolak dan tidak mengakui perjanjian tersebut, karena Negara sendiri, sebagai pemberi hak paten, dianggap belum mengetahui adanya pemberian lisensi paten kepada penerima lisensi dari pemegang hak paten yang terdaftar di Ditjen HKI.

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!