Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Utang Sewa Rumah oleh PT, Siapa yang Tanggung Jawab?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Utang Sewa Rumah oleh PT, Siapa yang Tanggung Jawab?

Utang Sewa Rumah oleh PT, Siapa yang Tanggung Jawab?
H. M. Arsjad Yusuf, S.H., M.H., C.L.A.Arsjad Yusuf and Partners
Arsjad Yusuf and Partners
Bacaan 10 Menit
Utang Sewa Rumah oleh PT, Siapa yang Tanggung Jawab?

PERTANYAAN

Bisakah pemegang saham lama atau pengurus lama (direksi dan komisaris) pada suatu perseroan dimintai pertanggungjawaban atas utang sewa menyewa rumah yang dilakukan semasa periode jabatan pemegang saham lama dan pengurus lama? Diasumsikan pemegang saham baru atau direksi dan komisaris baru tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan pemegang saham lama dan pengurus lama tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya PT adalah subjek hukum yang berbeda dengan pribadi pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris, sehingga PT memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Karena itu, utang sewa rumah yang dimiliki PT sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT itu sendiri, bukan tanggung jawab pribadi pemegang saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris.

    Namun, lain halnya apabila perbuatan hukum menyewa rumah didasari iktikad buruk, siapa yang bertanggung jawab?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tanggung Jawab Pemegang Saham yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Oktober 2001.

    KLINIK TERKAIT

    Saham dan Obligasi: Dari Pengertian Hingga Perbedaannya

    Saham dan Obligasi: Dari Pengertian Hingga Perbedaannya

     

    PT sebagai Badan Hukum

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perseroan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Merujuk pada Pasal 109 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT mendefinisikan Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

    Adapun organ perseroan terdiri dari 3 organ, yaitu:

    1. Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
    2. Direksi; dan
    3. Dewan Komisaris.

    Mengingat PT adalah subjek hukum berupa badan hukum (rechts persoon) layaknya manusia (natuurlijk persoon), maka PT memiliki hak dan kewajibannya sendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban pribadi para pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.

    Direksi sendiri berwenang bertindak atas nama PT untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar.[1]

    Artinya, anggaran dasar juga dapat menentukan syarat-syarat tertentu bagi direksi, misalnya dalam melakukan suatu perbuatan hukum tertentu atas nama PT, direksi harus mendapatkan persetujuan RUPS dan/atau dewan komisaris terlebih dahulu.

     

    Utang Sewa Rumah oleh PT, Tanggung Jawab Siapa?

    Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan PT telah melakukan perbuatan hukum menyewa rumah di mana pada saat itu direksi bertindak atas nama PT berdasarkan persetujuan RUPS dan dewan komisaris. Kemudian, terjadi perubahan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris. Pemberi sewa lalu menagih utang kepada PT atas biaya sewa rumah.

    Pada dasarnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Tapi ketentuan ini tidak berlaku apabila:[2]

    1. persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
    2. pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi;
    3. pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau
    4. pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi utang PT.

    Sedangkan pengurusan PT wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila ia bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.[3]

    Adapun anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:[4]

    1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT;
    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

    Begitu pula dengan setiap anggota dewan komisaris wajib dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. Selain itu, setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT apabila ia bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.[5]

    Anggota dewan komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian jika dapat membuktikan:[6]

    1. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT;
    2. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
    3. telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, jika sewa menyewa rumah tersebut dilakukan atas dasar iktikad baik untuk kepentingan mencapai maksud dan tujuan PT misalnya untuk keperluan ditempati karyawan demi efisiensi kerja agar lokasinya dekat dengan perusahaan. Maka, utang sewa rumah menjadi tanggung jawab PT sepenuhnya.

    Lain halnya apabila perbuatan hukum menyewa rumah tersebut didasari iktikad buruk, kesalahan, dan/atau kelalaian dari pemegang saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris yang lama. Misalnya, sewa menyewa rumah hanya untuk dinikmati untuk kepentingan pribadi tanpa ada kaitannya dengan kepentingan PT. Maka, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris yang lama dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas utang sewa rumah.

    Secara perdata, tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemegang saham, direksi, komisaris lama bisa digugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata untuk mengganti kerugian PT akibat utang sewa rumah tersebut.

    Selain itu, apabila perbuatan itu mengandung pula unsur pidana, anggota direksi dan anggota dewan komisaris dapat dituntut secara pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 155 UU PT.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya utang sewa rumah menjadi tanggung jawab PT sepenuhnya, bukan tanggung jawab pribadi pemegang saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris yang lama maupun yang baru.

    Namun apabila nyata-nyatanya terdapat kesalahan, kelalaian, iktikad buruk dalam sewa menyewa rumah hingga timbul kerugian, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris yang lama dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas utang sewa rumah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 3 UU PT

    [3] Pasal 97 ayat (2) dan (3) UU PT

    [4] Pasal 97 ayat (5) UU PT

    [5] Pasal 114 ayat (2) dan (3) UU PT

    [6] Pasal 114 ayat (5) UU PT

    Tags

    direksi
    komisaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!