Undian Berhadiah
PERTANYAAN
Undian berhadiah yang bagaimanakah yang harus atau perlu mendapatkan ijin dari Departemen Sosial dan pada saat penarikan undian tersebut harus dilakukan di hadapan Notaris? Adakah peraturan yang mengatur hal tersebut?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Undian berhadiah yang bagaimanakah yang harus atau perlu mendapatkan ijin dari Departemen Sosial dan pada saat penarikan undian tersebut harus dilakukan di hadapan Notaris? Adakah peraturan yang mengatur hal tersebut?
(Sumber:Â http://beritagar.com/klinikhukum)
Setiap penyelengaraan undian gratis berhadiah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Departemen Sosial (pasal 2 ayat [1] Peraturan Menteri Sosial No. 13/Huk/2005 tentang Izin Undian jo. Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian jo. pasal 1 UU No. 22 Tahun 1954 tentang Undian. Kecuali, bagi penyelenggaraan undian yang hanya dilakukan dalam lingkungan terbatas untuk para anggotanya dan tidak ada unsur jual-beli atau promosi, dapat dilakukan tanpa izin dari Menteri Sosial (pasal 5 Peraturan Menteri Sosial No. 13/Huk/2005 tentang Izin Undian).Â
Benar, pelaksanaan penarikan undian berhadiah harus disaksikan dan dihadiri oleh notaris sebagai pejabat yang berwenang. Hal tersebut berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Sosial No. 13/HUK/2005 Tentang Izin Undian. Dalam hal ini, notaris menyaksikan dan mengikuti proses pelaksanaan penarikan undian berhadiah dari awal sampai akhir serta membuat akta berita acara mengenai pelaksanaan penarikan undian berhadiah.Â
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.Â
Dasar hukum:
Â
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?