Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ("UUK") yang baru, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang disetujui dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena Pasal 61 (1) di bawah ini, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja (Pasal 62 UUK).
Â
Pasal 61 (1) UUK mencantumkan beberapa alasan berakhirnya perjanjian kerja:
         a. pekerja meninggal dunia;
         b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
         c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
         d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jika (perjanjian) kontrak kerja saudara dihentikan sepihak oleh perusahaan tempat Anda bekerja selain karena alasan di atas, maka sesuai dengan UUK yang baru ini, Anda berhak untuk mendapatkan ganti rugi (sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu dalam kontrak kerja) dari perusahaan Anda.
Â
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!