KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemutusan kontrak

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pemutusan kontrak

Pemutusan kontrak
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemutusan kontrak

PERTANYAAN

Saya telah menandatangani kontrak yang akan selesai Des 2003, namun kontrak saya dihentikan sampai bulan januari 2002, apakah saya berhak mendapatkan sisa uang kontrak saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ("UUK") yang baru, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang disetujui dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena Pasal 61 (1) di bawah ini, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja (Pasal 62 UUK).

     

    Pasal 61 (1) UUK mencantumkan beberapa alasan  berakhirnya perjanjian kerja:

              a. pekerja meninggal dunia;

              b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

              c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

              d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

     

    Jika (perjanjian) kontrak kerja saudara dihentikan sepihak oleh perusahaan tempat Anda bekerja selain karena alasan di atas, maka sesuai dengan UUK yang baru ini, Anda berhak untuk mendapatkan ganti rugi (sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu dalam kontrak kerja) dari perusahaan Anda.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!