Bayi Tabung dan Hak Warisnya
PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan hukum waris bagi anak yang berasal dari bayi tabung, dan kalau ada referensi bukunya. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin menanyakan hukum waris bagi anak yang berasal dari bayi tabung, dan kalau ada referensi bukunya. Terima kasih.
Bayi tabung adalah hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Pengaturan hukum terkait dengan bayi tabung ini dapat kita temui dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Jadi, pada dasarnya sperma dan ovum dalam upaya kehamilan melalui bayi tabung adalah milik suami istri yang sah yang pembuahannya dilakukan di luar rahim. Hal ini dilakukan oleh para pasangan suami-istri yang sperma dan ovumnya sulit melakukan pembuahan di dalam rahim. Sehingga harus dilakukan pembuahan di luar rahim dengan bantuan tenaga kesehatan dan teknologi yang ada. Kemudian hasil pembuahan tersebut ditanamkan kembali ke rahim istri dari mana ovum itu berasal. Jadi, anak atau bayi hasil pembuahan melalui bayi tabung ini adalah anak kandung suami istri itu sendiri.
Dengan demikian, anak hasil bayi tabung dalam hukum waris termasuk ke dalam ahli waris golongan I yang diatur dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:
“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.”
Jadi, hukum waris yang berlaku bagi anak hasil bayi tabung adalah sama dengan hukum waris yang berlaku terhadap anak kandung.
Referensi buku mengenai waris maupun bayi tabung ini sementara yang dapat kami referensikan antara lain sebagai berikut:
· Judul : Bayi Tabung: Tinjauan Aspek Hukum
· Judul : Hukum Waris
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?