Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP

Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP

PERTANYAAN

Apa itu pidana pokok dan pidana tambahan? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan mengatur 2 jenis hukuman pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 mengatur 3 jenis hukuman pidana. Apa saja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pidana Pokok dan Tambahan yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 3 Februari 2005, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada Rabu, 6 Desember 2017.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

    Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jenis Hukuman Pidana

    KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 membedakan hukuman atau pidana menjadi sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 10

    Pidana terdiri atas:

    1. Pidana pokok; dan
    2. Pidana tambahan.

      Pasal 64

      Pidana terdiri atas:

      1. pidana pokok;
      2. pidana tambahan; dan
      3. pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

      Pasal 10 huruf a

      a. pidana pokok yaitu:

      1. pidana mati,
      2. pidana penjara,
      3. pidana kurungan,
      4. pidana denda,
      5. pidana tutupan. 

       

      Pasal 65

        1. Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
        1. pidana penjara;
        2. pidana tutupan;
        3. pidana pengawasan;
        4. pidana denda; dan
        5. pidana kerja sosial.
        1. Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.

      Pasal 10 huruf b

      b. pidana tambahan yaitu:

      1. pencabutan beberapa hak tertentu,
      2. perampasan barang yang tertentu,
      3. pengumuman putusan hakim.

       

      Pasal 66

      1. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
        1. pencabutan hak tertentu;
        2. perampasan barang tertentu dan/ atau tagihan;
        3. pengumuman putusan hakim;
        4. pembayaran ganti rugi;
        5. pencabutan izin tertentu; dan
        6. pemenuhan kewajiban adat setempat.
      2. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
      3. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 jenis atau lebih.
      4. Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidananya.
      5. Pidana tambahan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi TNI.

       

      Pasal 67

      Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

      Selain ketiga jenis pidana sebagaimana diatur UU 1/2023, juga dikenal tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan/ atau perbaikan akibat tindak pidana.[2]

      Pengenaan tindakan berupa rehabilitasi, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga, penyerahan kepada pemerintah dan/atau perawatan di rumah sakit jiwa[3] juga berlaku bagi:

      1. Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. [4]
      2. Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.[5]

      Mengenai jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan lebih lanjut ditetapkan dalam putusan pengadilan.[6]

      Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 36) menjelaskan bahwa selain hukuman pokok, maka dalam beberapa hal yang ditentukan dalam undang-undang dijatuhkan pula (ditambah) dengan salah satu dari hukuman tambahan. Hukuman tambahan gunanya untuk menambah hukuman pokok, jadi tak mungkin dijatuhkan sendirian.

      Namun demikian, pengaturan mengenai pidana tambahan juga terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa pidana tambahan tersebut terbatas pada 3 bentuk di atas saja. Dalam Pasal 18 ayat (1)UU 31/1999 misalnya, diatur juga mengenai bentuk pidana tambahan lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi, seperti:

      1. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
      2. pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi;
      3. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 tahun;
      4. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

      Selain itu UU 1/2023 juga mengatur secara tersendiri jenis hukuman pidana bagi anak (Pasal 112 s.d. Pasal 117UU 1/2023) dan jenis hukuman pidana bagi korporasi (Pasal 118 s.d. Pasal 124 UU 1/2023).

      Contoh Kasus

      Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami sarikan contoh Putusan PN Tanjungkarang Nomor 45/Pid./TPK/2013/PN.TK di mana hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan (hal. 103).

      Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.834.200, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan (hal. 103).

      Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

      Dasar Hukum:

      1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
      2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
      3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

      Putusan:

      Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 45/ Pid./TPK/2013/PN.TK.

      Referensi:

      Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

      [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

      [2] Pasal 103 ayat (1) UU 1/2023

      [3] Pasal 103 ayat (2) UU 1/2023

      [4] Pasal 38 UU 1/2023

      [5] Pasal 39 UU 1/2023

      [6] Pasal 103 ayat (3) UU 1/2023

      Tags

      hukum
      hukumonline

      Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

      atauMulai dari Rp 30.000
      Baca DisclaimerPowered byempty result

      KLINIK TERBARU

      Lihat Selengkapnya

      TIPS HUKUM

      Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

      3 Agu 2022
      logo channelbox

      Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

      Kunjungi

      Butuh lebih banyak artikel?

      Pantau Kewajiban Hukum
      Perusahaan Anda Di Sini!