Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab dalam Debt Restructuring?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab dalam Debt Restructuring?

Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab dalam <i>Debt Restructuring</i>?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab dalam <i>Debt Restructuring</i>?

PERTANYAAN

Sejauh manakah pemegang saham bertanggungjawab dalam "debt restructuring"?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas pada jumlah nilai saham yang disetornya sebagaimana dijelaskan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Berkaitan dengan debt restructuring secara eksplisit memang tidak dijelaskan, tetapi pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atau secara individual atas utang perseroan. Namun, tanggung jawab tersebut hilang apabila apabila terbukti terjadi hal-hal tertentu, salah satunya adalah pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Sehingga apabila itu terjadi, maka menurut hemat kami pemegang saham ikut bertanggung jawab dalam debt restructuring tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “tanggung jawab pemegang saham” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 22 Oktober 2001.
     
     
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Restrukturisasi Utang
    Debt restructuring atau restrukturisasi utang dalam Black’s Law Dictionary 9th Edition dapat ditemukan dalam pengertian reorganization yaitu:
     
    financial restructuring of a corporation, esp. in the repayment of debts, under a plan created by a trustee and approved by a court.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam Kupas Tuntas Aspek Hukum dalam Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang Perusahaan (Corporate Debt Restructuring Agreement) untuk In-House Counsel, tujuan dari restrukturisasi utang perusahaan ini sejatinya adalah untuk melaksanakan transformasi dan pengurangan utang secara tepat waktu serta teratur dengan maksud untuk meningkatkan keuntungan. Memahami bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik kreditor maupun debitor, tentunya restrukturisasi utang perusahaan melalui jalur non-peradilan/perjanjian lebih berpeluang untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dibanding melalui jalur peradilan.
     
    Tanggung Jawab Pemegang Saham
    Apakah pemegang saham bertanggung jawab dalam debt restructuring? Pada dasarnya, tanggung jawab pemegang saham sebatas pada jumlah nilai saham yang disetornya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang selengkapnya berbunyi:
     
    Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
     
    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 74), salah satu keuntungan yang paling besar diperoleh dan dinikmati pemegang saham adalah tanggung jawab terbatas (limited liability). Keuntungan ini diberikan UUPT kepada pemegang saham sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT. Meskipun pemegang saham dikonstruksi sebagai pemilik dari Perseroan, namun Pasal 3 ayat (1) UUPT membatasi tanggung jawabnya dengan acuan:
    1. pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi (personal liability) atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan maupun atas kerugian yang dialami Perseroan;
    2. risiko yang ditanggung pemegang saham, hanya sebesar investasinya atau tidak melebihi saham yang dimilikinya pada Perseroan;
    3. dengan demikian, pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atau secara individual atas utang perseroan.
     
    Prinsip ini diperjelas lagi dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUPT bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Sebagaimana dikutip dari Yahya dalam buku yang sama, menurut Daniel V. Davidson cs dalam bukunya Comprehensive Business Law, Principle and Cases (hal. 890), tanggung jawab pemegang saham yang terbatas inilah yang dibakukan dalam istilah “tanggung jawab terbatas”.
     
    Tetapi tanggung jawab terbatas pemegang saham tidak berlaku apabila:[1]
    1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
    2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
    3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
    4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
     
    Tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila terbukti terjadi hal-hal yang disebutkan di atas, yakni antara lain terjadi pencampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan Perseroan sehingga Perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya yaitu, pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi dan pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.[2]
     
    Simak juga artikel Aturan Seputar Komisaris Independen & Piercing the Corporate Veil.
     
    Jadi pada dasarnya pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas pada jumlah nilai saham yang disetornya. Berkaitan dengan debt restructuring secara eksplisit memang tidak dijelaskan, tetapi pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atau secara individual atas utang perseroan. Namun, tanggung jawab tersebut hilang apabila apabila terbukti terjadi hal-hal yang disebutkan di atas, salah satunya adalah pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Sehingga apabila itu terjadi, maka menurut hemat kami pemegang saham ikut bertanggung jawab dalam debt restructuring tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Referensi:
    1. Black’s Law Dictionary 9th Edition;
    2. Daniel V. Davidson cs. Comprehensive Business Law, Principle and Cases. Boston Massachusets: Kent Publishing. Second Edition, 1987;
    3. M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

    [1] Pasal 3 ayat (2) UUPT
    [2] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UUPT

    Tags

    pemegang saham
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!