Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Persaingan Usaha dalam Industri Bioskop

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Persaingan Usaha dalam Industri Bioskop

Persaingan Usaha dalam Industri Bioskop
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Persaingan Usaha dalam Industri Bioskop

PERTANYAAN

Apakah hukum tentang persaingan usaha telah dilaksanakan dengan baik di Indonesia? Bagaimana penanganan tentang kasus dugaan monopoli oleh Grup Cineplex 21?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.Ā Ā Ā Ā Ā  Hukum Persaingan Usaha di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (ā€œUU 5/99ā€). Terkait dengan pelaksanaannya dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (ā€œKPPUā€) pada 7 Juni 2000 sebagai badan independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU 5/99.

    Ā 

    Pelaksanaan hukum persaingan usaha ini dinilai telah dilaksanakan dengan baik di Indonesia. Penilaian ini dibuktikan dengan diterimanya penghargaan dan apresiasi Intergovernmental Group of Experts on Competition Policy and Law, United Nations Conference on Trade and Development (IGE-UNCTAD) pada 8 Juli 2009 oleh KPPU atas kinerja yang baik dalam mengimplementasikan hukum dan kebijakan persaingan di Indonesia. Lembaga tersebut menyebut KPPU sebagai potret ā€œbagaimana sebuah otoritas kompetisi yang masih muda dan dinamis dapat menjadi contoh bagi negara-negara lainā€ (ā€œhow a young and dynamic competition authority can be a model for other countriesā€). Demikian sebagaimana kami kutip dari buku Satu Dasawarsa KPPU Mewujudkan Persaingan Usaha yang Sehat (hal. 1) yang diterbitkan KPPU.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Pemeriksaan Keberatan atas Putusan KPPU di Pengadilan Niaga

    Prosedur Pemeriksaan Keberatan atas Putusan KPPU di Pengadilan Niaga
    Ā 

    2.Ā Ā Ā Ā Ā  Kami mencatat ada dua laporan dugaan pelanggaran UU 5/99 oleh Grup 21 Cineplex , sebagai berikut:

    a.Ā Ā Ā Ā Ā  Grup 21 Cineplex vs. Blitzmegaplex. Pada Juli 2009, pengelola Grup 21 Cineplex dilaporkan ke KPPU oleh PT Graha Layar Prima, pengelola Blitzmegaplex. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 25, Pasal 19, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 15, Pasal 26 dan Pasal 27. Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 tentang posisi dominan. Sedangkan Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 tentang monopoli, monopsoni dan penguasaan pasar. Sementara Pasal 15 mengatur tentang perjanjian tertutup. Dalam laporannya, Blitz mendudukan PT Nusantara Sejahtera Raya, pengelola Bioskop 21 Cineplex sebagai terlapor I. Beberapa distributor film yang dilaporkan merupakan perusahaan penyalur film yang terafiliasi dengan 21 Cineplex terkait dengan kepemilikan saham.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    Namun, setelah dilakukan upaya monitoring dan pemeriksaan oleh KPPU, laporan terhadap Grup 21 Cineplex itu dinilai tidak lengkap dan tidak jelas seperti yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, sehingga pemeriksaan dihentikan (lebih lanjut baca KPPU Hentikan Pemeriksaan Terhadap 21 Cineplex).

    Ā 

    b.Ā Ā Ā Ā Ā  Grup 21 Cineplex vs. Monopoly Watch. Pada 5 Juli 2002, Grup 21 Cineplex juga pernah dilaporkan oleh Monopoly Watch kepada KPPU. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 UU 5/99. para terlapornya adalah PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Nusantara Sejahtera Raya.

    Ā 

    Berdasarkan pemeriksaan KPPU terhadap ketiga terlapor, hanya PT Nusantara Sejahtera Raya selaku pemilik beberapa bioskop 21 Cineplex yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 UU 5/99 yaitu:

    Ā 

    Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:

    a.Ā Ā Ā Ā Ā  satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

    b.Ā Ā Ā Ā Ā  dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

    Ā 

    Dalam putusan perkara tersebut KPPU memerintahkan PT Nusantara Sejahtera Raya untuk mengurangi kepemilikan sahamnya di PT Intra Mandiri dan atau di PT Wedu Mitra atau mengambil tindakan lain sehingga tidak melanggar Pasal 27 UU 5/99. Selengkapnya silahkan simak putusan KPPU terkait dugaan monopoli Grup 21 Cineplex yang dilaporkan Monopoly Watch tersebut di sini.

    Ā 

    Skema penanganan perkara dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU yang diatur dalam Perkom No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara dapat dilihat di sini.

    Ā 
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Ā 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!