Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Produk Impor yang Wajib Mencantumkan Manual Berbahasa Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Produk Impor yang Wajib Mencantumkan Manual Berbahasa Indonesia

Produk Impor yang Wajib Mencantumkan Manual Berbahasa Indonesia
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Produk Impor yang Wajib Mencantumkan Manual Berbahasa Indonesia

PERTANYAAN

1. Produk barang/jasa impor apa saja yang harus menggunakan instruksi (petunjuk penggunaan) dalam Bahasa Indonesia? 2. Apakah produk senter impor, baterai impor, dan sejenisnya harus mencantumkan petunjuk penggunaan/manual berbahasa Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Kewajiban ini selanjutnya diatur lebih spesifik bagi produsen dan importir produk elektronika dan telematika untuk melengkapi produknya dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri yang telah dibubuhi nomor tanda daftar.

    Apakah produk seperti baterai dan senter juga wajib mencantumkan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Made Wahyu Arthaluhur, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 22 Mei 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Ketentuan Impor Snack di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Impor <i>Snack</i> di Indonesia

     

    Guna menyederhanakan jawaban, karena Anda menanyakan mengenai barang impor, maka kami akan mengulas tentang kewajiban importir mencantumkan petunjuk penggunaan barang yang diimpornya dalam bahasa Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Importir Merupakan Pelaku Usaha

    Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pelaku usaha dan importir.

    Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

    Sedangkan menurut Pasal 1 angka 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”), importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor, yakni kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

    Jadi merujuk dari kedua ketentuan di atas, maka dapat diketahui bahwa importir merupakan pelaku usaha, dan oleh karenanya tunduk pada UU Perlindungan Konsumen. Hal ini telah pula dijelaskan melalui Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen:

    Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.

     

    Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Petunjuk Penggunaan Barang dalam Bahasa Indonesia

    Kewajiban pelaku usaha mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen:

    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.[1]

    Hal serupa juga diatur Pasal 23 ayat (3) PP 29/2021 yang mewajibkan barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen dan lingkungan hidup harus memuat cara penggunaan dan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, memang benar bahwa pelaku usaha (termasuk importir) yang akan memperdagangkan barang di Indonesia, harus mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.

     

    Kewajiban Pencantuman Petunjuk Penggunaan dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika

    Khusus bagi produk telematika dan elektronika, dalam Lampiran huruf F Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (“Permendag 26/2021”) diatur kewajiban produsen dan importir melengkapi setiap produk elektronika dan telematika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri yang telah dibubuhi nomor tanda daftar.

    Yang dimaksud dengan produk telematika dan elektronika yaitu:[2]

    1. Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, serta industri kreatif teknologi informasi dan komunikasi.
    2. Produk Elektronika adalah produk elektronik yang ditujukan untuk dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

    Petunjuk penggunaan tersebut minimal wajib mencantumkan:[3]

    1. Nama dan alamat lengkap produsen untuk produk dalam negeri;
    2. Nama dan alamat lengkap importir untuk produk asal impor;
    3. Merek, jenis, serta tipe dan/atau model produk;
    4. Spesifikasi produk;
    5. Keterangan cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
    6. Petunjuk pemeliharaan.

    Jika kewajiban di atas dilanggar, maka dikenai sanksi administratif berupa:[4]

    1. Teguran tertulis maksimal 2 kali masing-masing untuk jangka waktu maksimal 14 hari kerja; dan
    2. Penarikan produk elektronika dan telematika dari peredaran dan pemberhentian sementara kegiatan perdagangan sampai dengan dilaksanakannya kewajiban melengkapi setiap produk elektronika dan telematika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia yang telah dibubuhi nomor tanda daftar;
    3. Pencabutan perizinan berusaha, dalam hal setelah habis masa pengenaan sanksi administratif, produsen/importir tetap melakukan perdagangan barang;
    4. Pencabutan tanda pendaftaran, jika produsen/importir melanggar kewajiban pemenuhan persyaratan materi petunjuk penggunaan dan/atau kartu jaminan.

    Menjawab pertanyaan Anda, apakah baterai dan senter termasuk? Sepanjang penelusuran kami, baterai dalam hal ini baterai primer termasuk dalam barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib yang wajib didaftarkan untuk mendapat nomor pendaftaran barang sebagaimana disebutkan Lampiran Permendag 26/2021. Namun sayangnya kami tidak menemukan istilah spesifik senter, melainkan yang disebutkan adalah lampu swa-ballast, perlengkapan kendali lampu (electronic ballast), dan luminer lampu sorot. Namun demikian, keduanya tidaklah termasuk ke dalam daftar produk elektronika dan telematika yang diwajibkan mencantumkan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia.

    Kemudian, untuk baterai/aki kendaraan bermotor, termasuk pula sebagai barang yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia menurut Lampiran huruf C Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

    Meski demikian, kami tetap menyarankan agar importir untuk tetap mencantumkan petunjuk penggunaan baterai dan senter dalam bahasa Indonesia, mengingat bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen sebelumnya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia;
    4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

    [1] Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [2] Lampiran huruf F Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (“Permendag 26/2021”)

    [3] Lampiran huruf F Permendag 26/2021

    [4] Lampiran huruf F Permendag 26/2021

    Tags

    ekspor - impor
    impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!