Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Memakai Jasa Pekerja Seks Komersial

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perjanjian Memakai Jasa Pekerja Seks Komersial

Perjanjian Memakai Jasa Pekerja Seks Komersial
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perjanjian Memakai Jasa Pekerja Seks Komersial

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan mengenai perjanjian di antara seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan pelanggannya. Kesepakatan keduanya adalah menyepakati bahwa pelanggan membayar sejumlah uang dan PSK memberikan tubuhnya untuk dipakai oleh pelanggan. Apakah perjanjian yang mereka lakukan ini dapat dikatakan suatu perjanjian berdasarkan BW?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, akan kami uraikan terlebih dahulu syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) atau disebut juga Burgerlijk Wetboek (“BW”). Syarat sahnya perjanjian dapat Anda simak dalam boks di bawah ini.

     

    SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

    1.   Kesepakatan para pihak dalam perjanjian

    2.   Kecakapan para pihak dalam perjanjian
    Syarat SUBJEKTIF
    3.   Suatu hal tertentu
    4.   Sebab yang halal
    Syarat OBJEKTIF
     

    Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (dapat diajukan pembatalannya). Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada perjanjian sebelumnya).

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya
     

    Lebih jauh mengenai sebab yang halal, dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan (secara a contrario) bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

     

    Jadi, obyek perjanjian haruslah tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam konteks pertanyaan Anda, praktik pelacuran termasuk perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, khususnya Pasal 289 jo Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai percabulan. Perbuatan tersebut juga dilarang oleh Pasal 2 jo Pasal 1 ayat (7) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengenai eksploitasi orang yang termasuk pelacuran.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Di samping itu kegiatan seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan memberikan tubuhnya untuk dipakai (dieksploitasi secara seksual) oleh orang lain juga bertentangan dengan norma kesusilaan di masyarakat.

     

    Dengan demikian, dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam keadaan apapun kegiatan yang dilakukan PSK dengan pelanggannya tidak termasuk dalam perjanjian yang dimaksudkan dalam KUHPerdata/BW.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

    3.      Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!