Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Bila hendak melakukan pemutusan hubungan kerja pada saat sekarang ini seharusnya menggunakan acuan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ("UUK") karena UUK sudah dinyatakan berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia (lihat berita hukumonline).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan hendak melakukan efisiensi dan bukan juga karena kesalahan pekerja seharusnya mengacu pada ketentuan dalam ps. 164 (3) UUK. Dimana karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan uang pesangon dan uang penggantian hak (karyawan tersebut tidak mendapat uang penghargaan masa kerja karena masa kerjanya kurang dari tiga tahun).
Besaran untuk uang pesangon adalah dua kali uang pesangon (3 (tiga) bulan upah karena sudah bekerja lebih dari 2 tahun dan belum 3 tahun) jadi totalnya 6 (enam) bulan upah; ditambah besaran uang penggantian hak yang meliputi hak-hak diantaranya cuti tahunan yang belum diambil; Ongkos pulang karyawan dan keluarga ke tempat dimana karyawan diterima bekerja; Biaya perumahan, pengobatan, perawatan sebesar 15 % dari uang pesangon; dan Hak-hak lain yang ditetapkan dalam KKB dan peraturan.
Perusahaan dapat memberikan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan (ps.155 (3) UUK).
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!