Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Penyitaan Akta Notaris untuk Keperluan Penyidikan

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Aturan Penyitaan Akta Notaris untuk Keperluan Penyidikan

Aturan Penyitaan Akta Notaris untuk Keperluan Penyidikan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Penyitaan Akta Notaris untuk Keperluan Penyidikan

PERTANYAAN

Apakah penyitaan Akta Notaris oleh Kepolisian bisa dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Untuk keperluan proses pidana, penyitaan Minuta Akta Notaris pada dasarnya hanya dapat dilakukan dengan izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat dan persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penyitaan Akta Notaris yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 03 Maret 2010.
     
    Intisari:
     
     
    Untuk keperluan proses pidana, penyitaan Minuta Akta Notaris pada dasarnya hanya dapat dilakukan dengan izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat dan persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami beranggapan Akta Notaris yang Anda maksud adalah Minuta Akta Notaris. Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.[1]
     
    Penyitaan Menurut KUHAP
    Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
     
    Adapun benda yang disita hanyalah benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Benda yang dapat dikenakan penyitaan menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP adalah:
    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
     
    Penyitaan Minuta Akta Notaris untuk Keperluan Proses Pidana
    Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain.[2]
     
    Notaris merupakan pejabat yang menyimpan Minuta Akta dan dalam menjalankan tugasnya berkewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.[3]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, dalam keperluan proses pidana, penyitaan Minuta Akta Notaris pada dasarnya harus dilakukan dengan izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat.
     
    Selain izin Ketua Pengadilan Negeri, diperlukan juga persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris (“Permenkumham 7/2016”). Permenkumham ini mengatur tentang tata cara permintaan Minuta Akta untuk keperluan proses pidana.
     
    Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.[4]
     
    Salah satu kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah adalah pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris berdasarkan keputusan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.[5]
     
    Pengambilan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris dilakukan dalam hal:[6]
    1. ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
    2. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana;
    3. ada penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih;
    4. ada dugaan pengurangan atau penambahan dari minuta akta; atau
    5. ada dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, penyidik Kepolisian mengajukan permohonan persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang terkait dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan.[7]
     
    Permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan. Permohonan harus memuat paling sedikit:[8]
    1. nama Notaris;
    2. alamat kantor Notaris;
    3. nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
    4. pokok perkara yang disangkakan.
     
    Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, dianggap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menerima permintaan persetujuan.[9]
     
    Dalam hal majelis pemeriksa memberikan persetujuan atas permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim, Notaris wajib:[10]
    1. memberikan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang diperlukan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan
    2. menyerahkan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan dibuatkan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh Notaris dan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
     
    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa untuk keperluan proses pidana, penyitaan Minuta Akta Notaris pada dasarnya hanya dapat dilakukan dengan izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat dan persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”). Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 13 UU 2/2014).
    [2] Pasal 43 KUHAP
    [3] Pasal 16 ayat (1) huruf f UU 2/2014
    [4] Pasal 1 angka 1 Permenkumham 7/2016
    [5] Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 20 huruf b Permenkumham 7/2016
    [6] Pasal 26 Permenkumham 7/2016
    [7] Pasal 66 ayat (1) huruf a UU 2/2014 dan Pasal 23 ayat (1) Permenkumham 7/2016
    [8] Pasal 23 ayat (2) dan (3) Permenkumham 7/2016
    [9] Pasal 23 ayat (4) dan (5) Permenkumham 7/2016
    [10] Pasal 25 ayat (3) Permenkumham 7/2016

    Tags

    majelis kehormatan notaris
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!