KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jual Beli Rumah yang Aman

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jual Beli Rumah yang Aman

Jual Beli Rumah yang Aman
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jual Beli Rumah yang Aman

PERTANYAAN

Saya mau membeli rumah dari A, tetapi ternyata A sendiri waktu beli rumah dari B belum lunas sehingga sertifikat masih atas nama si B. A menjanjikan nanti pada saat ke notaris, B akan diikutsertakan. Saya membeli rumah itu dengan fasilitas dari perusahaan dan untuk menebus Bon Sementara dari perusahaan, harus ada perjanjian jual beli rumah dan kuitansi. Biasanya dana perusahaan dalam bentuk giro. Bagaimana cara terbaik yang harus saya lakukan supaya proses jual beli itu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari (aman)? Perjanjian Jual beli rumah yang saya lakukan dengan A atau B? Kuitansi atas nama A atau B? Mohon saran dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Karena dalam hal ini objek perjanjian adalah tanah dan bangunan maka jual beli rumah tersebut dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Yang menghadap PPAT adalah Anda, A, dan B. Di hadapan PPAT dalam waktu yang bersamaan:

    1.      Dibuat pembatalan perjanjian antara A dengan B, yang isinya antara lain bahwa A tidak jadi membeli rumah dari B dan akan ditunjuk sebagai pembeli adalah Anda, juga dicantumkan dari pembayaran tersebut sebagian diberikan kepada A dan sebagian kepada B.

    2.      Dibuat Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak dari B langsung kepada Anda dan A ikut tanda tangan sebagai saksi dalam Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak.

    3.      Karena dari perusahaan mengharuskan adanya perjanjian jual beli dahulu, Anda membuat Pernyataan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak yang dimaksud adalah dibuat untuk keperluan pencairan biaya dari perusahaan/kantor;

    -         Dari pencairan tersebut digunakan untuk pelunasan harga rumah dalam Akta Jual Beli//Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak;

    -         apabila atas tanah dan rumah tidak dibayar maka Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak tanggal sekian nomor sekian dinyatakan batal demi hukum;

    -         jika Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak dibatalkan, maka seluruh hak-hak atas tanah dan rumah sepenuhnya menjadi hak pemilik lama (disebutkan nama pemilik lama, yaitu A dan B).

    -         A dan B ikut menyetujui Pernyataan ini. 

     

    Dalam hal ini, Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak berlaku pula sebagai tanda penerimaan (kuitansi) yang sah sehingga tidak perlu ada kuitansi.

     

    Sebagai catatan, apabila A dan/atau B mempunyai isteri, A dan atau B harus disertai isteri masing-masing ketika menyetujui segala perbuatan hukum yang dilakukan A dan/atau B.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!