KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kode Etik Termasuk Peraturan Perundang-undangan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Kode Etik Termasuk Peraturan Perundang-undangan?

Apakah Kode Etik Termasuk Peraturan Perundang-undangan?
Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Apakah Kode Etik Termasuk Peraturan Perundang-undangan?

PERTANYAAN

Dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal 7 ayat (1) dijelaskan penetapan yang dilakukan oleh MPR, DPR, DPD, dll yang ingin saya tanyakan Menteri, Lembaga, Badan dan Komisi yang setingkat adalah siapa? Apakah peraturan Kode Etik Advokat termasuk di dalamnya? Atau terdapat di luar perundang-undangan? Mengapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menteri, lembaga, badan dan komisi yang setingkat adalah lembaga negara. Kewenangan lembaga lain untuk membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh lembaga legislatif atau harus berdasarkan pada undang-undang atau konstitusi yang kewenangannya bersumber dari atribusi ataupun delegasi.
     
    Menurut ahli, peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang mengikat secara umum dan berdayalaku keluar yaitu ditujukan kepada masyarakat (umum) tidak ditujukan kepada (kedalam) pembentukannya.
     
    Oleh karena itu, maka kode etik (termasuk kode etik advokat) tidak dapat dikategorikan/termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena kode etik adalah aturan yang dibuat untuk suatu kelompok tertentu (dalam hal ini adalah advokat).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kedudukan Peraturan Menteri, Lembaga, Badan dan Komisi yang Setingkat
    Hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) menyebutkan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     
    Dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 tersebut tidak disebutkan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh menteri, lembaga dan komisi yang setingkat, namun peraturan yang dibuat oleh menteri, lembaga dan komisi yang setingkat tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang menyatakan bahwa:
     
    Jenis-jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahakamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
     
    Terkait kekuatan mengikat peraturan-peraturan tersebut, lebih lanjut Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 menyatakan bahwa:
     
    Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
     
    Simak ulasan selengkapnya mengenai hierarki peraturan perundang-undangan dalam artikel Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
     
    Menurut doktrin, dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan berasal dari atribusi dan delegasi. A. Hamid S. Attamimmi menegaskan atribusi kewenangan perundang-undangan diartikan penciptaan wewenang (baru) oleh konstitusi/grondwet atau oleh pembentuk undang-undang (wetgever) yang diberikan kepada suatu organ negara, baik yang sudah ada maupun yang dibentuk baru untuk itu.
     
    Sedangkan delegasi dalam bidang perundang-undangan ialah pemindahan/penyerahan kewenangan untuk membentuk peraturan dari pemegang kewenangan asal yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris) dengan tanggung jawab pelaksanaan kewenangan tersebut pada delegataris sendiri, sedangkan tanggung jawab delegans terbatas sekali.
     
    Yang dimaksud dengan menteri, lembaga, badan dan komisi yang setingkat yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 lembaga negara, sebagaimana yang terdapat dalam pengertian peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 2 UU 12/2011:
     
    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau Pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
     
    Dalam konsep trias politica tedapat tiga lembaga negara yaitu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Apabila dilihat dari pembagian tiga lembaga negara tersebut kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan tentu terdapat pada lembaga legislatif.
     
    Namun karena Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan, menjadikan fungsi kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya berada pada lembaga legislatif, tetapi lembaga eksekutif maupun judikatif juga diberikan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kewenangan lembaga lain untuk membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh lembaga legislatif atau harus berdasarkan pada undang-undang atau konstitusi yang kewenangannya bersumber dari atribusi ataupun delegasi.
     
    Kedudukan Peraturan Kode Etik Advokat
    Untuk menentukan apakah kode etik termasuk kedalam jenis peraturan perundang-undangan maka kita perlu terlebih dahulu melihat definisi dari peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 angka 2 UU 12/2011 peraturan perundang-undangan didefinisikan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
     
    Mengenai batasan peraturan perundang-undangan terdapat beberapa pendapat, menurut A Hamid S Attamimi memberikan batasan peraturan perundang-undangan adalah peraturan negara, ditingkat pusat dan ditingkat daerah, yang dibentuk berdasarkan kewenangan perundang-undangan, baik bersifat atribusi maupun bersifat delegasi, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat.
     
    Kemudian, TJ Buys mengartikan peraturan perundang-undangan sebagai peraturan-peraturan yang mengikat secara umum. Pendapat tersebut oleh Prof. JHA Logemann ditambah dengan“naar buiten werkende voorschriften”, sehingga menurutnya peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang mengikat secara umum dan berdayalaku keluar “algemeenbindende en naar buiten werkende voorschriften”. Berdayalaku keluar adalah bahwa peraturan tersebut ditujukan kepada masyarakat (umum) tidak ditujukan kepada (kedalam) pembentukannya.
     
    Kode etik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:
     
    norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
     
    Melihat penjelasan batasan-batasan dari peraturan perundang-undangan yang dijelaskan di atas, maka kode etik tidak dapat dikategorikan/termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena kode etik adalah aturan yang dibuat untuk suatu kelompok tertentu. Demikian halnya dengan Kode Etik Advokat dibentuk oleh organisasi profesi dalam hal ini organisasi advokat. Di mana organisasi ini bukanlah termasuk kedalam kualifikasi lembaga negara/lembaga yang dapat membentuk peraturan perundang-undangan serta pembentukan kode etik itu tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
     
    Kode etik merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar dan diterima oleh umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Norma-norma yang terdapat dalam kode etik merupakan norma-norma yang berasal dari dalam lingkungan organisasi profesi itu sendiri yang tidak dipaksakan dari luar. Sehingga kekuatan mengikat dari Kode Etik Advokat tersebut hanya berlaku bagi kalangan profesi tersebut, yang tidak dapat mengikat masyarakat secara umum dan berlaku ke dalam.
     
    Kode etik merupakan bagian dari hukum positif tertulis, tetapi perlu diketahui bahwa kode etik profesi tidaklah sama dengan undang-undang, keberlakuan kode etik profesi semata-mata berdasarkan kesadaran moral anggota profesi, berbeda dengan undang-undang yang bersifat memaksa dan dibekali sanksi berat, seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi menerima sanksi dan atau denda dari induk organisasi profesinya. Sedangkan pelanggaran terhadap aturan hukum atau undang-undang dihakimi/diadili oleh lembaga peradilan yang berwenang untuk itu.
     
    Demikianlah jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Rabu, 22 Mei 2019, pukul 11.36 WIB.

    Tags

    hukumonline
    kode etik advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!