KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pengurangan Modal Perseroan Terbatas

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Pengurangan Modal Perseroan Terbatas

Prosedur Pengurangan Modal Perseroan Terbatas
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pengurangan Modal Perseroan Terbatas

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan mengenai struktur permodalan perusahaan. Seperti yang kita ketahui bahwa pada saat suatu perusahaan didirikan jumlah modal ditempatkan haruslah minimal 25% dari jumlah modal dasar dan modal disetor harus telah disetor minimal 50% dari modal ditempatkan dan saat pengesahan seluruh modal yang telah ditempatkan harus sudah disetor penuh. Bagaimanakah akibat hukumnya bila pada saat perusahaan telah berdiri modal ditempatkan komposisinya berkurang menjadi di bawah 25% dari modal dasar mengingat UUPT hanya mengatur bahwa pengurangan modal (modal dasar, ditempatkan, atau disetor) hanya berlaku setelah mendapat persetujuan menteri. Apakah hal tersebut sebenarnya diperbolehkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Prosedur untuk melakukan pengurangan modal Perseoran Terbatas secara ringkas adalah sebagai berikut:

    1. Dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham;
    2. Dilakukan pemberitahuan kepada semua kreditor;
    3. Harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Selain itu perlu diperhatikan, ketentuan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Jika pengurangan modal mengakibatkan modal ditempatkan menjadi di bawah 25% dari modal dasar, bagaimana hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Struktur Modal Perusahaan yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Mei 2003, kemudian dimutakhirkan oleh Sovia Hasanah, S.H. pada Senin, 8 April 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Buyback Saham PT dan Fungsinya

    Arti <i>Buyback</i> Saham PT dan Fungsinya

    Modal merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis. Seiring berjalannya perusahaan, tak jarang situasi dan kondisi yang ada memerlukan perubahan modal perusahaan.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang beberapa ketentuannya diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan baru oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jenis Modal PT

    Pertama, M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar (“AD”). Modal dasar PT pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. AD sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam AD merupakan “nilai nominal yang murni” (hal. 233).

    Semula UUPT mengatur jumlah modal dasar paling sedikit Rp50 juta. Akan tetapi, ketentuan tersebut telah diubah oleh UU Cipta Kerja, sehingga kini jumlah modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, tanpa ada ketentuan minimum.[1]  

    Akan tetapi, jika PT Anda melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

    Baca juga: Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Kedua, modal ditempatkan menurut M. Yahya Harahap adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki (hal. 236).

    Ketiga, modal disetor menurut M. Yahya Harahap  adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya (hal. 236).

    Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, disyaratkan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.[3] Kemudian, modal ditempatkan dan disetor penuh tersebut dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[4]

    Baca juga: Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT dan Haruskah Bukti Penyetoran Modal PT Diperlihatkan ke Notaris?

    Adapun untuk pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.[5] Sehingga, penyetoran saham tidak mungkin dilakukan dengan cara mengangsur.[6]

    Jadi, paling sedikit 25% dari modal dasar harus:

    1. telah ditempatkan, dan
    2. telah disetor penuh pada saat pendirian PT.

    Baca juga: Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

     

    Prosedur Pengurangan Modal PT

    Kemudian berkenaan dengan yang Anda tanyakan, berikut ini prosedur pengurangan modal PT secara ringkas sebagai berikut:

    1. Dilakukan Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)

    Pengurangan modal PT harus dilakukan dengan merubah AD. Karena perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui RUPS, maka pengurangan modal PT dilakukan melalui RUPS.

    Perlu diperhatikan, penyelenggaraan RUPS harus memenuhi ketentuan kuorum yaitu paling sedikit 2/3 dari seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPS dinyatakan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam AD.[7]

    Pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham.[8]

    1. Pemberitahuan Kepada Semua Kreditor

    Setelah dicapainya keputusan RUPS untuk mengurangi modal PT, direksi wajib memberitahukan keputusan tersebut kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.[9]

    Kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada PT atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman.[10]

    Selanjutnya, PT wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak keberatan diterima.[11]

    1. Harus Mendapatkan Persetujuan Menkumham

    Pengurangan modal PT merupakan perubahan AD yang harus mendapat persetujuan Menkumham.[12] Permohonan persetujuan tersebut diajukan kepada Menkumham, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD.[13]

     

    Konsekuensi Hukum Jika Modal Ditempatkan Kurang dari 25%

    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan komposisi modal ditempatkan berkurang menjadi di bawah 25% tersebut karena telah dilakukan pengurangan modal.

    Sebagaimana telah kami dijelaskan di awal, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Sehingga pengurangan modal ditempatkan menjadi di bawah 25% dari modal dasar adalah melanggar hukum.

    Mengenai pengurangan modal melalui perubahan AD, ditegaskan permohonan persetujuan perubahan AD kepada Menkumham ditolak apabila isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]

    Sehingga, jika modal ditempatkan berkurang menjadi di bawah 25% dari modal dasar, konsekuensi hukumnya adalah penolakan persetujuan perubahan AD oleh Menkumham. Padahal, perubahan AD secara hukum baru berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan AD.[15] Dengan kata lain, perubahan AD tidak berlaku/sah jika tidak ada persetujuan dari Menkumham.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

     

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.


    [1] Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UUPT

    [2] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

    [3] Pasal 33 ayat (1) UUPT

    [4] Pasal 33 ayat (2) UUPT

    [5] Pasal 33 ayat (3) UUPT

    [6] Penjelasan Pasal 33 ayat (3) UUPT

    [7] Pasal 88 ayat (1) UUPT

    [8] Pasal 47 ayat (1) dan penjelasannya UUPT

    [9] Pasal 44 ayat (2) UUPT

    [10] Pasal 45 ayat (1) UUPT

    [11] Pasal 45 ayat (2) UUPT

    [12] Pasal 46 ayat (1) UUPT

    [13] Pasal 21 ayat (7) UUPT

    [14] Pasal 27 huruf b UUPT

    [15] Pasal 23 ayat (1) UUPT

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!