Saya ada beberapa pertanyaan terkait pembentukan holding company:
Apa yang dimaksud holding company dan bagaimana cara pendiriannya di Indonesia?
Sejauh mana tanggung jawab suatu holding company kepada anak perusahaannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Holding company atau induk perusahaan memiliki sebagian besar saham pada satu atau lebih perusahaan di bawahnya yang dengan melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha.
Memang, menurut hukum positif di Indonesia belum secara khusus mengatur dasar hukum holding company. Namun pada dasarnya prosedur pembentukan holding company dapat mengacu sebagaimana pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Kemudian terkait tanggung jawab holding company terhadap anak perusahaannya dapat merujuk pada prinsip keterpisahan dan tanggung jawab terbatas (separate liability) layaknya badan hukum dalam UU PT, sepanjang holding company tidak melakukan perbuatan hukum korporasi yang dapat dikategorikan dalam prinsip piercing the corporate veil.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Group perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dikarenakan sifat holding company atau induk perusahaan yang mengepalai perusahaan-perusahaan lain, maka di dalam struktur organisasi holding company tersebut ada juga yang dinamakan sebagai anak perusahaan atau subsidiary company.
Klasifikasi Holding Company
Disimpulkan dari berbagai literatur dan praktik di lapangan, bentuk holding company itu sendiri bisa diklasifikasikan menjadi 2 jenis yaitu antara lain:
Perusahaan Holding Investasi (Investment Holding Company)
Perusahaan Holding Investasi adalah perusahaan yang kegiatan usahanyahanya terbatas pada kepemilikan sebagian atau seluruh saham dan tidak ikut dalam kegiatan operasional bisnis anak perusahaan.
Perusahaan Holding Manajemen (Operating Holding Company)
Sedangkan holding manajemen selain memiliki sebagian atau seluruh saham atas anak perusahaannya, perusahaan holding manajemen juga ikut serta dalam kegiatan pengelolaan operasional bisnis dan juga dalam pengambilan keputusan bisnis pada anak perusahaan.
Dalam pelaksanaan pendiriannya setidaknya terdapat 3 (tiga) proses sehingga sebuah perusahaan menjadi holding company. Proses pembentukan holding company tersebut yaitu sebagai berikut:
Proses Residu
Dalam proses residu, perusahaan bisa menjadi holding company karena adanya pemecahan sektor usaha. Perusahaan yang dipecah tersebut akan menjadi perusahaan yang mandiri, sementara perusahaan sisanya (residu) dari perusahaan asal akan dikonversi menjadi perusahaan holding dan tetap memegang saham pada perusahaan pecahan (fraksional) tersebut.
Proses Prosedur Penuh
Maksud dari proses prosedur penuh adalah bahwa holding company yang ada bukan dari sisa atas perubahaan asli perusahaan, melainkan perusahaan yang independen. Calon dari perusahaan independen dapat diambil dari salah satu perusahaan yang sudah memiliki akta dalam kepemilikan yang sama atau diakuisisi oleh perusahaan yang lain yang sudah ada sebelumnya tetapi status kepemilikannya berbeda dan tidak berhubungan.
Hal yang membedakan antara proses residu dengan prosedur penuh adalah perusahaan holding bukan sisa dari perusahaan asal, tetapi perusahaan penuh dan mandiri. Perusahaan mandiri calon perusahaan holding dapat berupa:
Diambil dari salah satu perusahaan yang sudah punya akta tetapi masih dalam kepemilikan yang sama atau berhubungan;
Diakuisisi perusahaan lain yang sudah terlebih dahulu ada, namun status kepemilikan berlainan dan tidak mempunyai keterkaitan satu sama lain.
Proses Prosedur Terprogram
Pada proses prosedur terprogram, pembentukan perusahaanholding direncanakan pada saat awal memulai (start) bisnis. Karenanya, perusahaan pertama yang didirikan dalam grupnya secara otomatis menjadi perusahaan holding. Selanjutnya, setiap bisnis yang dijalankan akan dibentuk atau diakuisisi perusahaan lain, dengan syarat perusahaan holding sebagai pemegang bisnis akan bersama dengan pihak lain sebagai partner bisnis. Jadi, jumlah perusahaan baru sebagai anak perusahaan akan terus berkembang jumlahnya sesuai dengan perkembangan bisnis di grup usaha yang bersangkutan.
Tanggung Jawab Holding Company pada Anak Perusahaan
Sebagaimana telah diuraikan di atas, holding company dapat dipersamakan dengan PT pada umumnya sehingga demi hukum prinsip tanggung jawab terbatas berlaku terhadapnya.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, sejauh mana tanggung jawab suatu holding company kepada anak perusahaannya? Misalnya dalam hal ini terdapat kerugian yang dialami oleh anak perusahaan.
Untuk menjawab pertanyaan itu, Anda perlu memahami prinsip tanggung jawab terbatas (separate liability) dan piercing the corporate veilsebagai pengecualiannya. Adapun asas separate liability tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT:
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Lebih lanjut, dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap berpendapat holding company atau induk perusahaan dapat bertanggung jawab terhadap kerugian utang anak perusahaan (subsidiary company) jika terpenuhi unsur-unsur di bawah ini (hal. 82-83):
Dimodali oleh holding, sehingga subsidiary tersebut benar-benar di bawah permodalan holding atau under capitalize;
Dalam keadaan tersebut, subsidiary berada dalam keadaan tidak independen atas eksistensi ekonomi dan perusahaannya;
Subsidiary itu semata-mata berperan dan berfungsi sebagai wakil (agent) melakukan bisnis holding.
Pengecualian tanggung jawab terbatas atau piercing the corporate veiljuga dapat Anda rujuk dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU PT yang berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Oleh karena itu, apabila holding company melakukan perbuatan hukum yang mengakibatkan pengecualian tanggung jawab terbatas, maka holding company tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak perusahaannya.
Sebagai tambahan informasi, terkait penerapan prinsip piercing the corporate veil juga dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1038 K/Pdt.Sus/2010 yang pada intinya menerangkan duduk perkara Perusahaan X selaku anak perusahaan yang tidak melakukan transaksi penjualan kepada pihak lain kecuali kepada induk perusahaannya yaitu Perusahaan A (pemegang saham mayoritas). Hal ini menjadi dasar timbulnya hubungan khusus yang mengakibatkan penerobosan pertanggungjawaban terbatas pemegang saham yaitu induk perusahaan (holding company) terhadap anak perusahaannya (subsidiary company).