Kapan dan kriteria apa saja yang membuat seorang kurator boleh mengundurkan diri berdasarkan peraturan yang ada/kode etik kurator? Apakah benar jika tidak berhasil diangkat kurator untuk seorang debitur yang telah dinyatakan pailit, maka status pailit debitur tersebut batal/hilang?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”) tidak mengatur secara khusus mengenai kapan dan kriteria yang membuat seorang Kurator boleh mengundurkan diri. Namun demikian, pasal 15 ayat (3) UUK menyatakan sebagai berikut:
“Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.”
Ketentuan di atas jelas merupakan rambu yang secara tegas tidak boleh dilanggar oleh seorang Kurator.
UUK juga memperkenankan seorang Kurator mengundurkan diri atas permohonannya sendiri (lihat pasal 71 ayat [1] UUK).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain itu, dalam pasal 71 ayat (2) UUK juga diatur bahwa Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Apakah benar jika tidak berhasil diangkat Kurator untuk seorang Debitor yang telah dinyatakan Pailit maka status Pailit Debitor tersebut batal/hilang? Sepengetahuan saya, tidak pernah ada penunjukan Kurator yang tidak berhasil. Namun, kalaupun terjadi hal yang demikian tidak perlu khawatir karena melalui Putusan pengadilan dapat ditunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator (lihat pasal 70 ayat [1] huruf a jo pasal 1 ayat [5] UUK). Dengan demikian, status pailitnya Debitor tidak menjadi batal/hilang.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang