Perjanjian Baku
PERTANYAAN
Dalam uupk disebutkan bahwa perjanjian yang berkaitan dengan konsumen, termasuk didalamnya perjanjian asuransi tidak boleh berbentuk baku, akan tetapi didalam perjanjian asuransi ternyata masih terdapat perjanjian yang berbentuk baku. apakah hal ini bertanda bahwa telah terjadi dualisme hukum atau tidak ?