Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Permenaker No.3 tahun 1987 mengatur tentang pengupah bagi pekerja pada hari libur resmi (Permen 3/1987). Berdasarkan Permen 3/1987 pada hari libur resmi semua pekerja yang bekerja di perusahaan berhak mendapat istirahat dengan upah sebagaimana biasa diterima tanpa membedakan status pekerja. Definisi yang dirujuk Permen 3/1987 tentang status oekerja mencakup semua pekerja/buruh yang menerima upah dari pengusaha, sehingga mencakup pekerja tetap maupun pekerja kontrak.
Baru-baru ini, Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) telah mulai berlaku. Berdasarkan UUK, seluruh peraturan pelaksana sebelum UUK tetap berlaku kecuali bertentangan dengan ketentuan dalam UUK. Mari kita teliti pengaturan hal yang sama dalam UUK.
Pada bagian pengupahan memang tidak dikatakan secara tegas mengenai persoalan tentang hak istirahat dengan upah pada hari libur resmi. Namun disebutkan pada Psl 93 UUK bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan dengan pengecualian salah satunya pekerja/buruh melaksanakan hak istirahatnya. Hal ini diatur lebih jauh dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, Psl 85 UUK dengan tegas menyatakan buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Walau tidak dinyatakan secara tegas, ketentuan di atas seharusnya berlaku untuk pekerja tetap maupun kontrak
Dari uraian di atas, berdasarkan Permen 3/1987 maupun UUK, setiap pekerja/buruh (baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak) berhak mendapat istirahat dengan upah.
Â
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!